Kuasa hukum Farizal, Benny N.A.Puspanegara dan Eva Devita, saat diwawancarai di Mapolda Lampung, selasa (25/10). |
Atas penahanan tersebut, kuasa hukum Farizal, Benny N.A Puspanegara menegaskan sudah melayangkan surat keberatan penahanan klienya kepada kapolda Lampung Brigjend.Sujarno.
" Kami belum tanda tangan surat penahananya, dan tadi pagi kami sudah mengirimkan surat keberatan penahanan kepada Kapolda" katanya saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Selasa (25/10)
Menurutnya, klienya sudah kooperatif didalam menjalankan proses hukum, tidak ada upaya untuk melarikan diri dari persoalan ini.
" kami merasa tidak ada upaya mau melarikan diri dalam persoalan ini, kami ikuti proses hukumnya, kami kooperatif" ujarnya
Ia juga menjelaskan, pertimbangan lainya Farizal merupakan PNS Aktif.
" Pak farizal ini juga kan masih PNS, masih memiliki tanggung jawab dan kewajibanya sebagai aparatur Negara" imbuhnya.
Menurutnya, klienya saat ini mengalami Shock akibat dampak dari penahanan tersebut.
" akibat dari penahanan ini, tentu klien kami shock kondisi kesehatan pasti menurun, Manusiawi, siapapun pasti akan mengalami hal yang sama, karna itu juga kita keberatan klien kami ditahan,"tutupnya.
Sementara anak tersangka Farizal, Eva Devita saat diwawancarai merasa shock dengan penahanan orang tuanya, ia berharap proses hukum bisa berjalan secara transparan dan terbukti kebenaranya.
" kita keluarga hanya berusaha menghibur beliau, dan menjaga kondisi beliau, mudah-mudahan surat keberatan penahanan kami dikabulkan oleh kapolda" ujarnya.
Ia juga mengatakan, keadaan orang tuanya tersebut saat ini mengalami penurunan, ia juga berharap orang tuanya bebas dan bisa berkumpul kembali ditengah keluarga.
" kami tidak bawain makanan, tapi kami berharap Papa bisa makan lagi bersama kami, kumpul lagi, dan makan pindang kesukaan papa lagi" harapnya. (TL)
0 Comments