Ketua BPOM Lampung Setia Murni, saat menunjukan Sample jamu Ilegal, Rabu (26/10) |
Jamu sebanyak 1200 lusin atau 144 ribu botol tersebut berhasil disita oleh BPOM pada 13 Oktober 2016 yang lalu di kabupaten Pringsewu.
"Dari hasil uji yang dilakukan oleh tim, jamu Cap Puteri Sakti mengandung bahan kimia," kata Kepala BPOM Lampung Setia Murni, Rabu (26/10).
Ia juga mengatakan bahwa setalah hasil uji Laboratorium tentunya BPOM akan mengumpulkan fakta-fakat dan bukti pendukung yang lain. Diantaranya, keterangan saksi-saksi, tersangka dan lain sebagainya.
"Untuk lebih jelasanya, belum bisa saya paparkan, karena saya baru pulang dari luar kota,," katanya
Soal koordinasi, tentunya pihak BPOM melibatkan pihak kepolisian. Tapi, pihaknya memastikan bahwa proses masih berlanjut.
"Intinya, ketika sebuah produk panganan mengandung bahan kimia berjenis apapun, maka dipastikan menyalahi aturan," katanya
Sanksi yang diberikan, lanjut dia disesuaikan dengan kesalahan yang ada dan merujuk pada UU kesehatan.
Selain itu, BPOM terus akan melakukan pengembangan kasus yang terjadi, mulai dari asal usul barang tersebut dan yang lainnya.
"Untuk di kabupaten/kota yang ada di Lampung, tim terus bekerja menelusuri barang tersebut ke daerah lain," ujarnya.
Sebenarnya, sistem kerja yang dilakukan BPOM bukan hanya ketika menjumpai kasus. Namun, terus bekerja sesuai laporan dan temuan tim. Karena, jika berbicara obat tradisional tidak mungkin satu jenis.
"Yang pasti kami tetap awasi produk-produk pangan yang ada, dengan cara menurunkan tim yang sudah terbentuk," tegasnya. (TL)
0 Comments