Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Juni Duarsyah (kiri) dan Kasubdit IV Renakta Polda Lampung Kompol.Alfian.SE (Tengah) saat Ekspos di Mapolda Lampung, Kamis (27/10). |
Aksi bejat ini terungkap, setelah anak tirinya yang saat ini masih duduk di bangku kelas 3 SMP menceritakan kejadian tak senonoh tersebut kepada ibu kandungnya.
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung Kompol Alfian,SE menjelaskan, pelaku mengaku sudah melakukan tindakan asusila selama 6 tahun.
"Jadi berdasarkan pengakuan tersangka, sudah melakukan perbuatan asusila sejak tahun 2009. Saat itu korban berinisial ES masih berusia 9 tahun" jelasnya saat ekspos diruang Jurnalis Polda Lampung, Kamis (27/10)
Kemudian ia menuturkan, Polda Lampung menangkap tersangka berdasarkan laporan dari ibu korban dengan Nomor : LP/1387/X/2016/LPG/SPKT.
" berdasarkan Laporan tersebut, Polda Langsung menindak lanjuti, sebelum dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur namun ditangkap oleh warga sekitar, dan diamankan kepolisian setempat" jelasnya.
Ia juga mengatakan, Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, celana pendek warna biru, kemeja hitam garis putih, dan sprei warna ungu.
Sementara Wadirkrimum Polda Lampung AKBP.Juni Duarsyah menjelaskan, kronologis kejadian terungkapnya kasus asusila tersebut berawal, dari kecurigaan bibinya, karna korban tidak mau pulang kerumahnya didusun sinar gunung pardasuka pringsewu,
" jadi korban saat dirumah bibinya, dan ditanya kenapa tidak mau pulang, korban diam saja, kemudian bibinya curiga, lalu menceritakan sikap korban kepada ibunya, dan akhirnya terbongkar," tuturnya.
Mendengar penjelasan gadis yang usianya baru 15 tahun itu, keluarga sontak meradang. Kemudian, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke kepolisian.
Ia juga menjelaskan, Pengakuan pelaku menggagahi anak tirinya tersebut dilakukan di rumahnya, saat sang istri pergi atau berangkat kekebun.
"Istrinya bekerja sebagai petani, Saat suasana rumah sepi, pelaku lalu mencabuli anak tirinya itu," imbuhnya
Keterangan lain dari pelaku, terang dia, sebelum melakukan aksi bejatnya itu, pelaku kerap melayangkan ancaman kepada korban dengan ancaman kekerasan atau pemukulan.
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Junaidi dijerat dengan pasal 81 UU No 23/2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumannya, yakni 15 tahun kurungan penjara" pungkasnya.
Sementara itu, tersangka junaidi mengaku khilaf dengan apa yang dilakukannya tersebut. Dia beralasan, tindak asusila ini terjadi karena
dirinya merasa istrinya sudah tidak bisa lagi memuaskan hasratnya.
" Saya khilaf, istri saya sudah tidak memuaskan,"pungkasnya (TL)
0 Comments