Mahasiswa Bawa Sabu, Ditangkap Polsek Kedaton

pengedar Narkoba berinisial MFF hanya bisa tertunduk, saat ekspos di Mapolsek Kedaton, Kamis (27/10).
Tak-tik Lampung - Kepolisian Sektor Kedaton kembali meringkus Mahasiswa berinisial MFF (28) di jalan Yulius Usman kel.Gedung Meneng baru karna diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan tersangka tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 paket kecil jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan sebuah kotak kecil berwarna merah.

Kapolsek Kedaton Kompol. Bismark menjelaskan, tertangkapanya pelaku perkara tindak pidana narkoba tersebut, berdasarkan LP/1544/X/2016/LPG/Resta Balam/Sektor KDT.

" berdasarkan imformasi dari masyarakat, kedua pelaku kita tangkap pada hari Minggu (23/10) di jalan Yulius Usman Gedung Meneng Baru Bandar Lampung." katanya saat ekspos dipolsek Kedaton.Kamis (27/10)

Ia juga menuturkan, para pelaku ditangkap pada saat dilakukan penyelidikan, dan melihat pemuda tersebut mencurigakan dan langsung digeledah oleh petugas Ops Reskrim Polsek Kedaton.

" Saat di geledah, petugas menemukan barang bukti berupa Enam paket kecil jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening" imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, kedua pelaku mengaku masih berstatus sebagai Mahasiswa diperguruan tinggi di Bandar Lampung.

" ia, tersangka mengaku masih berstatus sebagai mahasiswa di Bandar Lampung" jelasnya.

Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan oleh tim Satreskrim Polsek Kedaton, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

" kita terus lakukan pengembangan kepada tersangka, dan saat ini tersangka tengah dilakukan penyidikan satreskrim polsek Kedaton guna Pengembangan" ujarnya.

Kemudian ia menegaskan, atas perbuatanya tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

" para pelaku terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 122 ayat 1 UURI No. 35/2009 tentang Natkotika dengan ancaman pidan penjara paling lama 15 tahun" tegasnya. (TL)

Post a Comment

0 Comments