kapolresta Bandar Lampung AKBP.Murbani Budi Pitono saat ekspos pelaku pencurian dengan kekerasan di Polresta Bandar Lampung, Senin (24/10). |
Kapolresta Bandar Lampung AKBP. Murbani Budi Pitono menjelaskan, tersangka dalam melakukan aksinya berpura-pura sebagai Anggota kepolisian.
" Tersangka bersama rekanya, melakukan aksi dengan berpura-pura sebagai anggota polisi, menyetop korbanya lalu memeriksa surat-surat kendaraan, lalu merampas sepeda motornya" jelasnya saat ekspos di Polresta Bandar Lampung, Senin (24/10)
Ia melanjutkan, pelaku beraksi pada tanggal 2 september yang lalu di Jl.ir.Sutami dengan korbanya Widodo warga Tanjung Bintang Lampung Selatan.
" sekitar pukul.03.00, pelaku memberhentikan widodo warga Tanjung Bintang, dan mengaku sebagai anggota polisi dengan menunjukan senjata yang mirip dengan senjata api, kemudian korban dipaksa menyerahkan sepeda motor dan Hp" imbuhnya
Kemudian lanjut ia, berdasarkan laporan dari korban, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka Sobari (31) di wilayah Panjang saat sedang berkumpul dengan rekan-rekanya.
" karna berusaha melawan dan ingin melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan, petugas terpaksa memberi timah panas pada kaki tersangka" tegasnya
Ia juga mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk mengungkap tersangka lain, dan disinyalir tersangka melakukan aksinya lebih dari Lima Kali diwilayah hukum Kota Bandar Lampung.
" Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara" pungkasnya. (TL)
0 Comments