DPO Mabes Polri, Rio Ardiles |
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, tersangka Rio Ardiles merupakan buronan (DPO) Bareskrim Mabes Polri. Tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim, dengan menerbitkan surat penetapan DPO No: DPO/33/X/2016/Dit Tipidum.
"Begitu kami dapat surat DPO dari Bareskrim Mabes Polri, kami langsung melakukan pencarian,"ujarnya saat dihubungi, Rabu (9/11)
Ia menuturkan, setelah petugas melakukan penyeledikan, ternyata tersangka merupakan pemilik showroom penjualan mobil bekas 'Pajelawan Motor" di daerah Tanjung Senang, Bandarlampung.
"Petugas menangkap tersangka Rio saat mengendarai mobil di dekat Mall Bumi Kedaton (MBK) di Jalan Teuku Umar, Kedaton,"terangnya.
Dari penangkapan tersangka, disita barang bukti berupa tiga unit mobil truk dan satu unit mobil Isuzu Panther.
Ditegaskanya, tersangka Rio buronan kasus penipuan dan penggelapan 10 unit mobil milik 'Arjuna Finance' di daerah Jakarta. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 1,2 miliar. (TL)
0 Comments