DPW Terbitkan SK DPC PPP Kota Bandar Lampung

DPW Terbitkan SK DPC PPP Kota Bandar Lampung
Ketua DPC PPP Bandar Lampung Busyairi,SE saat memberikan keterangan kepada awak media dikantornya, Senin (7/11)
Taktik Lampung - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Lampung, menerbitkan SK kepengurusan DPC PPP Kota Bandar Lampung Nomor : 043/SK/H/XI/2016 tertanggal 3 November 2016.

Ketua DPC PPP Kota Bandar Lampung Busyairi,SE mengatakan, pihaknya saat ini sudah menerima SK kepengurusan yang diterbitkan langsung oleh DPW PPP Lampung pada tanggal 3 November 2016 Lalu dan ditanda tangani langsung oleh ketua DPW Hasanusi dan Sekertaris Azazie.STGD.

" Alhamdulillah kita sudah terima SK Kepengurusan Nomor : 043/SK/H/XI/2016 Tentang kepengurusan DPC Kota Bandar Lampung priode 2016-2021" katanya saat diwawancarai diruanganya, Senin (7/11).

Ia menjelaskan, terbitnya SK tersebut berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Cabang (Muscab) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu dan terpilih secara aklamasi Busyairi,SE sebagai Formatur.

" jadi, Formatur diberikan waktu selama 14 hari untuk membentuk struktur kepengurusan untuk kemudian di SK kan" imbuhnya

Ia menjelaskan, jajaran kepengurusan saat ini diisi oleh berbagai kalangan, baik akedemisi, profesional dan pengusaha.

" untuk posisi sekertaris masih dipercayakan kepada H.Hambali,sedangkan untuk pengurus lainya diisi dari berbagai profesi baik itu akedemisi maupun prngusaha" imbuhnya.

Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat internal kepengurusan untuk membahas persiapan konsolidasi ditingkat kecamatan.

" Sabtu (12/11) kita akan rapatkan dengan pengurus, untuk membahas kerja partai dan konsolidasi internal ditingkat kecamatan, kita segera persiapkan, karna target PPP kedepan harus mendapatkan minimal enam kursi DPRD pada pileg 2019 mendatang" Pungkasnya.

Ia optimis kepengurusanya akan bekerja maksimal, karna memiliki persepsi dan tujuan yang sama dalam membesarkan partai," Insya Allah PPP Bergerak bersama rakyat" Pungkasnya. (TL)

Post a Comment

0 Comments