Tersangka Pencurian Wazaki, saat ekspos di mapolsek kedaton, Minggu (6/11) |
Kapolsek Kedaton Kompol Bismark menjelaskan, tersangka Wazaki (35) merupakan PNS didinas Pariwisata Provinsi Lampung, Tersangka dibekuk jajaran polsek kedaton karna diduga melakukan pencurian dirumah iparnya sendiri Dwi Restalia di perumnas Way Halim Bandar Lampung pada bulan Juni 2014 lalu.
" jadi tersangka ini merupakan TO, dari kasus pembobol rumah dikawasan perumnas way halim tahun 2014 lalu" katanya saat ekspos dimapolsek kedaton, Minggu (6/11)
Ia menjelaskan, tersangka pada saat itu melakukan pencurian dirumah saudara iparnya pada saat rumah dalam keadaan kosong.
" jadi rumah yang dibobol oleh tersangka milik adik iparnya, pada saat sipemilik rumah menitipkan rumahnya kepada istri tersangka karna mau kekota bumi" tuturnya
Kemudian lanjut ia, setelah rumah tersebut dititipkan ke Istrinya dan rumah dalam keadaan sepi, tersangka melakukan aksinya dengan memanjat pagar dan membobol pintu belakang rumah korban, dan berhasil mengambil barang-barang berharga, melihat keadaan rumah berantakan istri tersangka kaget, dan memanggil tersangka yang merupakan suaminya, dan tersangkapun pura-pura membantu.
" Barang-barang yang dicuri berupa satu buah BPKB Motor merk Vega ZR BE.6722.YP, uang tunai 25 juta rupiah, dua buah Laptop, dan perhiasan emas seberat 25 gram, dengan total kerugian kurang lebih 50 juta rupiah" jelasnya.
Kemudian ia mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan petunjuk dan imformasi dari perusahaan pembiayaan, bahwa BPKB tersebut digadaikan atas nama Wazaki.
" selain diketahui BPKB korban digadaikan, kemudian ada juga kesaksian yang melihat korban memanjat pagar pada saat kejadian, jadi dari petunjuk dan bukti kita tangkap tersangka" ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mencoba untuk melarikan diri, sehingga tersangka terpaksa dilumpuhkan oleh timah panas petugas.
" Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah buku BPKB Nomor : H-05283114F. Sepeda motor merk Vega ZR warna hitam BE.6722.YP" ujarnya
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TL)
0 Comments