Polda Lampung Bekuk Pembuat Dokumen Palsu TKW di Jakarta

Wadirkrimum Polda Lampung AKBP. Juni Duarsyah didampingi Kasubdit Renakta Kompol Alvian, dan Humas Polda Lampung AKBP.Sulistyanisngsih saat ekspos di Mapolda Lampung, Kamis (3/11)
Taktik Lampung - Jajaran Polda Lampung Berhasil menangkap dua pelaku pembuat dokumen palsu, terkait pengembangan kasus pengiriman 53 TKW ilegal yang berhasil diamankan Polda Lampung beberapa waktu yang lalu.

Wadir Krimum Polda Lampung AKBP.Juni Duarsah mengatakan M.Yasin dan Siti Mariyah ditangkap oleh jajaran Polda Lampung di daerah Condet Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

" tersangka M. Yasin dan Siti Mariyah, diamankan di Condet Jakarta Selatan pada Rabu (2/11). Penangkapan kedua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus pengamanan 53 TKW ilegal beberapa waktu yang lalu, karna diduga sebagai pembuat dokumen ilegal" katanya saat ekspos di Mapolda Lampung, Kamis (3/11)

Ia menuturkan, dalam melakukan aksinya, keduanya memiliki tugas Masing-masing.

" tersangka M. Yasin berperan sebagai pembuat, mengedit KK, KTP dan akte kelahiran sedangkan tersangka Siti Mariyah berperan menginformasikan kepada tersangka M. Yasin dokumen yang kurang dari calon TKW untuk dipalsukan. Kemudian Kedua tersangka ini berkordinasi dengan tersangka Widia yang sudah lebih dahulu kita tangkap selaku biro jasa guna memperlancar pembuatan paspor dilampung." tuturnya.

Ia menjelaskan, Modus operandi yang digunakan selaku penyalur tenaga kerja ke luar negeri dengan membuat surat palsu berupa KK, KTP dan akte kelahiran guna mengurus paspor bagi para calon TKW yang akan bekerja ke luar negeri. Adapun pemalsuan yang dilakukan ialah dengan cara mengedit/mengubah dan membuat KTP, KK, akte kelahiran atas nama calon TKW. Selanjutnya dokumen tersebut dibuat seolah-olah asli yang digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus paspor di Lampung melalui CV Bijak Pratama.

Dari kesaksian tersangka Siti Mariyah, ia sudah menjalankan bisnis ini dalam satu tahun terakhir.

"tugas Siti Mariyah juga mencari dan menyakinkan calon TKW yang sebagaian besar dari pulau jawa, calon TKW di janjikan gaji besar dengan hanya menyiapkan uang sebesar 900 ribu untuk pembuatan dokumen, dan ia mengaku baru satu tahun menjalankan bisnis ini" imbuhnya.

Sementara M. Yasin dalam pengakuanya mengatakan baru 3 bulan beroperasi.

" dalam satu hari ia bisa membuat hampir 10 berkas dokumen palsu." ungkapnya

Ia menjelaskan, para calon TKI ini diberangkatkan melalui dua jalur, yakni dari Riau melalui jalur darat dan Kalimantan melalui jalur laut.

"didalam dokumennya disebutkan dalam rangka traveling, bukan untuk bekerja sebagai TKI di luar negeri." jelasnya

Ia menegaskan, atas perbuatanya, tersangka terancam Pasal 263 ayat (1), ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan niat untuk keuntungan sendiri dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (TL)

Post a Comment

0 Comments