Satuan reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, menangkap Erinova dikediamanya, Selasa (15/11) |
Taktik Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek salah satu rumah di Jalan dahlia no.17F, Kelurahan Gedung Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung sekitar pukul 15.00, Selasa (15/11). Pelaku adalah Erinova (26) pemilik rumah yang disinyalir merupakan pengedar narkoba.
Pantauan dilapangan, puluhan polisi menggeledah seluruh bagian sisi rumah untuk mencari barang bukti. Disamping itu, terdapat kerabat pemilik rumah yang berpakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi turut mengawasi polisi yang sedang menggeledah setiap ruang rumah itu.
Hasilnya, polisi narkoba menemukan satu buah pirek, 3 buah alat hisap (bong) dan satu plastik klip yang tersimpan di dalam kotak kecil, serta sms yang berisi transaksi penjualan yang seluruhnya didapati dari kamar depan rumah tersebut.
Usai penggerebekan sekitar pukul 16.30, terduga pengedar narkoba digiring ke mobil bersama petugas untuk dibawa ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Narkoba Kompol Mantoni Tihang yang memimpin langsung penggerebekan belum dapat memberikan banyak keterangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurutnya, hasil penggerebekan tersebut masih perlu dilakukan pengembangan terlebih dahulu.
"Ya kita masih dilapangan dan masih pengembangan. Barang buktinya baru alat-alat. Kami masih ngumpulin data-datanya karena kami masih dilapangan untuk pengembangan. Lebih jelasnya nanti saja, di Polresta wawancaranya ini masih proses," urainya.(TL)
0 Comments