Suasana Sidang di Mahkamah Partai Golkar dengan agenda mendengar jawaban termohon, Kamis (17/11) |
Taktik Lampung - Sidang Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar) Kembali dilanjutkan, Kamis (17/11) dengan agenda mendengar jawaban termohon yang dipimpin oleh hakim Rudi Alfonso dan Empat Hakim Anggota, Hal tersebut dilakukan karna proses mediasi selama 10 hari antara kedua belah pihak tidak menemui titik temu alias Buntu.
Wakil ketua DPD PG Lampung Iberahim Bastari mengatakan, persidangan Mahkamah Partai dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.
" 13 Bukti dari pihak ADT, dan 3 bukti dari pihak mereka (termohon). Kedua belah pihak tidak mengajukan saksi, " jelasnya saat dihubungi, Kamis (17/11).
Dari jawaban termohon tadi, lanjut Ibe pihaknya optimis mendapatkan keputusan yang terbaik, sebab jawaban yang disampaikan oleh pihak termohon yang diwakili oleh Hakim Komarudin tidak menjawab permohonan.
"Kami mengharap majelis hakim memberikan penilaian untuk dasar mengambil keputusan karena mediasi tidak dilanjutkan karena tidak mencapai titik temu dan rencana Selasa (22/11) nanti kami akan menyampaikan kesimpulan. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada keputusan kami yakin hakim akan bijaksana dengan paparan yang telah di buktikan pada persidangan,"katanya lagi.
Hal senada dikatakan Kuasa Hukum M. Alzier Dianis Thabranie, M.Siahaan saat dikomfirmasi juga mengatakan sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.
" Saya yakin hakim bisa profesional dalam memberikan keputusan masalah ini, Oleh sebab itu kita optimis gugatan Alzier dikabulkan Mahkamah Partai" tutupnya.(TL)
0 Comments