Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Cik Raden Bacakan Pledoi

Kepala Banpol PP Bandar Lampung, Cik Raden. Foto.Ist

Taktik Lampung - Sidang perkara asusila di lokasi kebugaran di City Spa yang menyeret Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Kaban Pol PP) Kota Bandar Lampung, Cik Raden kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/12).

Adapun agenda sidang yaitu pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Pengacara Cik Raden, Nirrizki Perdana putra dan team membacakan nota pledoi sebanyak 167 halaman secara bergantian.

"dari fakta persidangan, terungkap bahwa saksi Dedi saputra dan saksi Budi ari himawan, yang menerangkan bahwa cik raden tidak pernah menyuruh saksi gusti untuk melakukan persetubuhan ataupun memaksa terapis Puji untuk membuka baju serta melakukan ancaman seperti yang dilakukan gusti" ujar Nirrizki.

Team juga mengatakan dalam nota pembelaan nya, bahwa apa yang dilakukan gusti melakukan asusila itu bukan atas dasar perintah cik raden.

"fakta persidangan pun mengungkapkan bahwa dasar hukum yang dilakukan cik raden untuk menyuruh dilakukan penelusuran tindakan prostitusi di City spa itu hukumnya jelas, ada hak kontributif, berarti ada undang2 sudah mengatur, walaupun tanpa surat tugas tetap bisa dilakukan penelusuran itu" jelasnya.

Ia menerangkan bahwa penelusuran itu sudah dilakukan selama dua kali dan juga itu menandakan bahwa dalam city spa bisa dilakukan prostitusi.

"kalau memang diawal sudah tidak bisa dilakukan prostitusi, maka tidak akan dilakukan dua kali. Tapi di kali pertama penelusuran, saksi dedi mengaku dalam persidangan bahwa dirinya malah diperlakukan senonoh oleh terapis" ujarnya.

Sementara itu, Terdakwa Cik Raden juga membacakan pembelaan nya sendiri. Ia menceritakan bahwa dirinya sangat tidak menyangka bahwa dirinya bakal terseret dalam kasus dugaan asusila ini.

"saya benar benar tidak menyangka akan duduk di kursi pesakitan dengan kasus semacam ini, terlebih dengan pemberitaan di media massa, saya merasa malu karena sudah menjadi contoh yang tidak baik" ujar cik raden.

Ia menambahkan, bahwa ia berterima kasih kepada majlis hakim yang telah menjadikannya tahanan kota dikarenakan masih ada tugas yang ia kerjakan di Bandarlampung.

"karena keputusan majelis hakim yang mengeluarkan saya dari tahanan, akhirnya saya bisa bertemu dsn mrmbersamai cucu cucu saya lagi" jelas cik raden.

Cik Raden pun juga meminta kepada Majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya tidak berdasarkan opini orang lain, dan memberikan putusan yang seringan ringannya.

"semoga majelis hakim mendapat kemudahan dari Allah dan mendapat keberkahan serta keselamatan selama di dunia maupun di akhirat kelak" tutup Cik Raden.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan hari rabu dengan agenda replik dari jaksa. (TL)

Post a Comment

0 Comments