H.Tony Eka Candra Saat memberikan sambutan mewakili tokoh masyarakat Lampung dalam acara Nusantara bersatu dan parade budaya yang digelar Korem 043 Garuda Hitam beberapa waktu lalu. |
Taktik Lampung - Selaku Ormas yang aktif dalam melakukan Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD Granat) Provinsi Lampung prihatin terhadap terduga/tersangka oknum ASN dan oknum Anggota DPRD Tanggamus yang tertangkap oleh aparat Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Lampung pada sabtu malam (21/1) dihotel Emersia Bandarlampung.
Ketua DPD Granat Lampung H.Tony Eka Candra didampingi Sekertaris Agus Bhakti Nugroho menyampaikan, Penangkapan tersangka/terduga pelaku tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika yang melibatkan Sekda Tanggamus Muchlis Basri dan juga Oknum DPRD Tanggamus harus tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah "Presumtion of innocent".
" jika dalam penanganannya terduga/tersangka "Negatif" maka terduga/tersangka bukan korban yang Wajib direhabilitasi." ujarnya saat dikomfirmasi, Minggu (22/1) malam.
Pihaknya, Mengapresiasi langkah langkah yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian dalam memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang ada diprovinsi Lampung pada khususnya.
" jika dalam penanganannya cukup diketemukan Barang Bukti (BB) maka pasal yang dikenakan bisa; memiliki, menyimpan, dan tidak melaporkan" imbuh mantan ketua KNPI Lampung ini.
Sekertaris Komisi III DPRD Lampung ini juga mengatakan, karena indonesia menganut hukum positif maka kita harus patuh dan tunduk terhadap aturan dan ketetapan hukum yang ada.
" Bahwa kita harus mengedepankan asas Praduga tak bersalah "Presumtion of innocence" yang pada Hakekatnya adalah "Penghormatan" terhadap harkat dan martabat manusia, maka akan sangat bijak jika kita memberikan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Lampung." tuturnya yang juga Ketua FKPPI Lampung ini.
Sebagai perwakilan Masyarakat, DPD GRANAT Provinsi Lampung akan memantau perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana Narkoba, yang saat ini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung
" Dalam hal kita memiliki bukti otentik, aparat penegak hukum melakukan kesalahan prosedur dalam menjalankan kewenangannya, ada upaya hukum yang dapat dilakukan, yaitu gugatan praperadilan." tegasnya.(TL/*)
Fungsionaris DPD Granat Lampung Prihatin atas maraknya peredaran Narkoba dan pengguna Narkoba hingga melibatkan Pejabat Publik |
0 Comments