Anggota Bawaslu Lampung Ali Sidik. Foto.Ist |
Taktik Lampung - Ribuan masyarakat di lima Kabupaten yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang terancam tidak bisa memilih, ini di karenakan, masyarakat belum memiliki atau terekam di dalam E–KTP, dari lima daerah, Kabupaten Lampung Barat menjadi yang terbesar jumlah masyarakatnya yang terancam gagal menggunakan hak suaranya pada hari pemilihan mendatang. hal ini diakui oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Anggota Bawaslu Lampung, Ali Sidik mengatakan, pihaknya sendiri sudah mengkoordinasikan kepada komisi pemilihan umum di masing–masing Kabupaten, tidak hanya itu, Pihaknya juga meminta kepada dinas kependudukan dan catatan sipil untuk memberikan surat keterangan kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman E–KTP namun belum memiliki E–KTPnya. " Bawaslu sudah mengkoordinasikan kepada disdukcapil agar para pemilih yg belum mendapatkan E-KTP agar diberikan surat keterangan agar bisa memilih, bukan hanya untuk pilkada saja tapi juga untuk keperluan administrasi lainya, jadi surat keterangan itu masa berlakunya sampai kartu E-KTP jadi, kalau disduk tidak mengeluarkan surat keterangan alasanya apa? Tanda pengenal itu penting" ujarnya saat dihubungi, Senin malam (2/1) ia juga menjelaskan, dari lima Kabupaten yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 mendatang, Kabupaten Lampung Barat menyumbang jumlah terbanyak masyarakatnya yang terancam gagal menggunakan hak suaranya dengan total 31.000 jiwa, Kabupaten Mesuji 4.000 jiwa, Kabupaten Tulang Bawang dan Pringsewu sebanyak 3.000 jiwa dan terakhir Kabupaten Tulang Bawang Barat yang hanya 71 jiwa. " dari data terakhir yang kita terima kabupaten Lampung Barat paling banyak pemilih yang belum memiliki E-KTP dengan 31 ribu orang, mesuji 4 ribu orang, tuba dan pringsewu 3 ribu orang, tubabar 71 orang" pungkasnya. (TL) |
0 Comments