Ketua DPD Granat Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra beserta Pengurus saat orasi didepan Kantor Kajati Lampung, Selasa, (21/2) |
Taktik Lampung - Sekitar 600 masa yang tergabung dalam Grakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung menggelar aksi di depan Kantor Kejati Lampung dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (21/2)
Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Granat Hendri Yosodiningrat meminta secara tegas kepada aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menjalankan proses hukum perihal kasus narkoba.
Henry mencurigai ada permainan surat keterangan dari pihak tertentu. Karena itu anggota Komisi II DPR RI itu meminta kasus ini jangan hanya berpedoman pada assesment saja.
Ia bahkan siap menghadapi jika memang ada yang tersinggung apa yang dia sampaikan terkait rehabilitasi narkoba Sekda Tanggamus non aktif Mukhlis Basri.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Karena itu alasan merehabilitasi harus jelas. Sementara Mukhlis pemakai bukan pecandu narkoba. Sehingga tidak layak dilakukan rehabilitasi dan penangguhan,” tegasnya didampingi Ketua DPD Granat Lampung H.Tony Eka Candra dilokasi aksi.
Kemudian ia juga mendorong Kejaksaan Tinggi dalam menegakkan keadilan terutama dalam kasus narkoba.
Henry mencurigai ada permainan surat keterangan dari pihak tertentu. Karena itu anggota Komisi II DPR RI itu meminta kasus ini jangan hanya berpedoman pada assesment saja.
Ia bahkan siap menghadapi jika memang ada yang tersinggung apa yang dia sampaikan terkait rehabilitasi narkoba Sekda Tanggamus non aktif Mukhlis Basri.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Karena itu alasan merehabilitasi harus jelas. Sementara Mukhlis pemakai bukan pecandu narkoba. Sehingga tidak layak dilakukan rehabilitasi dan penangguhan,” tegasnya didampingi Ketua DPD Granat Lampung H.Tony Eka Candra dilokasi aksi.
Kemudian ia juga mendorong Kejaksaan Tinggi dalam menegakkan keadilan terutama dalam kasus narkoba.
"Proses penegakan hukum terhadap oknum pejabat terkesan berbeda dengan masyarakat kecil yang tidak punya jaringan dan uang. Untuk itu kita minta penegakan hukum di Lampung tidak tebang pilih, Ini sangat aneh, mana bisa seseorang yang kena proses hukum (disidik), tau-tau dilepas. Ini kan aneh, hukum harus tetap tegak" ujarnya
Untuk itu, Granat menyatakan sikap untuk mendesak agar kebijakan dan pelayanan hukum harus adil terhadp siapa saja yang ditangkap oleh Polri, BNN disidik sesuai dengan ketentuan UU narkotika, bukan menggunakan peraturan bersama.
Kemudian Ketua DPD Granat Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra menambahkan, Persoalan Narkoba merupakan musuh bersama.
" kita Bantu Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum kita, yang saat ini sedang berperang dengan sindikat pengedar narkoba, karna jelas narkoba yang akan menghancurkan generasi penerus bangsa" jelasnya.
Menurutnya, jika persoalan Narkoba ini terus dibiarkan, maka Bangsa ini akan tinggal kenangan, menjadi Bangsa yang lemah, dijajah secara ekonomi oleh bangsa asing, sumber daya ekonomi dan Sumber Daya Alam Indonesia akan dikuasai bangsa asing.
" Mari kita segenap lapisan Masyarakat Bangsa Indonesia, untuk saling bahu membahu, saling bergandengan tangan berjuang bersama berantas, perangi dan hancurkan sindikat pengedar narkoba serta antek-anteknya, sampai Indonesia bebas dari peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba" tegas Politisi senior Partai Golkar ini.
Sementara, Ketua Granat Bandarlampung Gindha Ansori juga menambahkan, pihaknya menduga asessement rehabilitasi sosial menjadi alat transaksi dan pungutan liar terhadap para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba yang tertangkap oleh Polri, maupun BNN.
"Kami mendesak agar Polri, Jaksa dan BNN di Lampung agar tidak memberikan assesement untuk rehabilitasi medis dan sosial karena peran ini hanya hakim pengadilan yang mempunyai kewenangan," jelasnya
Untuk itu, siapa saja yang tertangkap melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus diproses cepat penyidikannya.
"Sebagaimana amanat pasal 73 dan 74 UU no. 35 tahun 2009, sehingga dapat segera dimajukan ke pengadilan agar pengadilan dapat memverika vonis dihukum penjara atau vonis rehabilitasi," tandasnya.
Sementara, Kasi intel Kejati Lampung Leo Simajuntak mengapresiasi aksi damai Granat Lampung yang telah menyuarakan aspirasinya kekantor kejati Lampung.
" kita sepakat, bahwa apa yang menjadi harapan kita bersama Narkoba harus diberantas, untuk itu saya berharap apabila ditemukan bukti-bukti yang riil, silahkan sampaikan kekajati, Granat memiliki peranan penting dalam melakukan upaya pemberantasan dan peredaran gelap narkoba, namun ia berharap kedepan tidak perlu lagi melakukan aksi, karna terjalinya hubungan yang baik antara kejati dan Granat Lampung selama ini, jadi kami minta cukup berkoordinasi" katanya.
Usai memberikan tanggapanya, Kasi intel Kejati Lampung Leo Simajuntak menerima pernyataan sikap DPD Granat Provinsi Lampung. Dan secara tertib masa membubarkan diri dan menuju lokasi aksi berikutnya Kantor Pengadilan Negeri.
Diketahui, selain Granat Lampung, Ormas FKPPI Lampung juga turut serta terlibat mendukung aksi tersebut (TL)
0 Comments