Taktik Lampung - Berkas perkara tindak pidana Narkotika yang menyeret Sekretaris Daerah non aktif Muchlis Basri akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Dengan demikian kasus kepemilikan dan pengguna narkoba jenis Pil Happy Five ini segera disidang.
Pelaksana Tugas Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandar Lampung Anshori,SH.MH mengecam aksi tersangka Pengguna dan penyimpan narkoba Muchlis Basri yang terlihat berkeliaran di Kabupaten Tanggamus, seolah menunjukkan kepada masyarakat bahwa dirinya mampu mengangkangi hukum sehingga pasca penangkapan beberapa waktu lalu dianggap sebagai gertakan hukum belaka.
"Walaupun dia tidak dimasukkan kembali ke penjara tetapi harus ditempatkan dilembaga rehabilitasi. Dan dia tidak berkeliaran semaunya, nah hari ini dia berkeliaran lalu dimana rehabilitasinya," ujarnya kepada awak media, Jumat (17/2)
Menurutnya keputusan memberikan rekomendasi untuk rehabilitasi terhadap Muchlis Basri cacat hukum. Hal itu mengingat tidak ada satupun yang bisa memutuskan seseorang dapat direhabilitasi kecuali hakim.
"UU 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA mengatakan bahwa tidak ada satupun penyidik kepolisian, BNN, atau penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Jaksa Penuntut Umum untuk dapat memutuskan seseorang direhabilitasi, hanya hakim. Oleh sebab itu Granat sebagai lembaga yang koncern terhadap persoalan narkoba akan mengawal terus kasus ini" tegasnya.
Ia menilai terdapat interpretasi hukum yang salah dalam memahami rehabilitasi sehingga Sekda yang sudah jelas mengakui menggunakan narkoba jenis happy five itu dengan mudah berkeliaran atas nama rehabilitasi.
" Surat keterangan assesment dari BNN itu sudah dijadikan alat untuk membebaskan dia dari jeratan hukum sehingga dia dapat berkeliaran sekarang ini, coba bandingkan jika perkara ini terjadi pada orang biasa, jadi wajar saja kalau masyarakat krisis kepercayaan dan dianggap mencidrai rasa keadilan." pungkasnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan tinggi (Kajati) Lampung Irfan Natakusumah menegaskan, berkas Muchlis Basri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan Kejati sudah menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus ini dipersidangan.
"Kita sudah limpahkan berkas perkara Muchlis Basri ke Pengadilan Negeri I Tanjung Karang. Artinya kasus ini akan segera disidangkan dan tiga jaksa sudah ditunjuk menanganinya," ujarnya,
Ia juga menegaskan seseorang direhabilitasi karna pecandu narkoba harus melalui keputusan hakim.
" Yang lain hanya berupa rekomendasi rehabilitasi, namun diikuti atau tidak itu ada ditangan Hakim, hanya hakim yang bisa memutuskanya." Pungkasnya.(TL)
|
Ketua DPP Granat KRH.Henry Yosodiningrat beserta Jajaran pengurus DPD Granat Lampung melakukan kunjungan ke Kantor Ditnarkoba Polda Lampung mempertanyakan proses hukum pengguna narkoba yang melibatkan Sekda Tanggamus Non Aktif Muchlis Basri. |
|
0 Comments