Konfrensi Pers jajaran pengurus Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung, di RM.Begadang Resto Bandarlampung, Selasa (28/3). |
Taktik Lampung - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Lampung menentang keras keputusan Hakim yang memvonis hukuman ringan kepada Pejabat publik pengguna narkoba, dan meminta Komisi Yudisial (KY), Jamwas dan Mahkamah Agung turun tangan meneliti oknum hakim dan jaksa yang main-main dalam menyelesaikan perkara Narkoba yang ada diprovinsi Lampung.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra mengatakan, vonis ringan menjadi suatu fenomena yang kerap terjadi, padahal Presiden Joko Widodo juga dengan tegas mengintruksikan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
" Presiden Jokowi dengan Tegas mengintruksikan menindak tegas dan hajar pengedar dan juga pemakai, Jangan sampai vonis ringan menjadi trend di kalangan hakim, seperti yang terjadi dalam putusan kasus narkotika yang melibatkan Sekda Tanggamus Non aktif Mukhlis Basri, yang hanya divonis satu bulan rehabilitasi oleh Hakim Ahmad Lakoni" tuturnya saat konfrensi Pers di RM.Begadang Resto Bandarlampung, selasa (28/3) siang.
Memberikan vonis ringan terhadap kasus narkotika menurutnya, tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika, dan oknum jaksa dan hakim yang menangani masalah tersebut perlu dilakukan Eksaminasi oleh Komisi Yudisial (KY) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) kejaksaan Agung.
" Pelaku tindak pidana narkotika seharusnya dihukum lebih lama, demi menimbulkan efek jera bagi terdakwa. Selain itu, lanjutnya, penegak hukum harus konsisten dalam menegakkan supremasi hukum, demi memenuhi rasa keadilan dan upaya pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, maka perlu dilakukan Eksaminasi untuk mengetahui apakah sudah benar dakwaan dan pertimbangan putusan hukumnya" jelas sekertaris Komisi III DPRD Lampung ini.
Kemudian, ia menjelaskan masalah Penyalahgunaan Narkoba ini sangat berbahaya selain persoalan terorisme, oleh sebab itu butuh penanganan serius dari penegak hukum, baik BNN, Kepolisian, Jaksa Hakim, juga perlu dilibatkan TNI didalamnya.
" 18.000 jiwa anak bangsa mati sia-sia karna narkoba tiap tahunya, kalau tidak mati ya idiot, makanya selain masalah teroris, masalah Narkoba Juga ini lebih berbahaya, karna secara perlahan menghancurkan negara dengan merusak, meracuni, menghancurkan dari dalam jiwa dan pikiran, mau jadi apa bangsa ini kedepan" tegas Politisi senior Partai Golkar ini.
Ketua FKPPI Lampung ini mencontohkan, persolan Narkoba yang melibatkan Musisi Ridho Rhoma yang ditangkap aparat kepolisian beberapa waktu lalu.
" Seperti Ridho Rhoma, Anaknya Raja Dangdut Rhoma Irama, ketangkep karna kedapatan ada Narkoba, Kalau tertangkap berarti bukan korban, dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum, Rehabilitasi bukan berarti menghindari hukuman. Hukumnya sendiri harus tetap dijalankan. Kalau dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri untuk minta direhab, itu berbeda." jelasnya.
Sementara Ketua DPC GRANAT Kota Bandarlampung Gindha Ansori Wayka.SH.MH menambahkan, nurani hakim seperti mati bila memberikan vonis ringan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti, saksi dan fakta yang terungkap di persidangan.
" Keputusan Hakim kami anggap main-main dan tidak Waras, vonis ringan itu memunculkan dugaan, adanya praktik mafia peradilan dalam penetapan putusan kasus narkotika" ujarnya.
Ia melanjutkan, Walaupun di dalam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika ada vonis rehabnya dipasal 103, tetapi tetap saja bahwa hukum ini seolah cidera dalam implementasinya.
" Sore ini (28/3) Tim Advokat berangkat kejakarta, Ada tiga titik yang akan ditemui berdasarkan hasil konsultasi dengan DPD dan DPP Granat, yakni KY, Jamwas, dan Mahkamah Agung, kita akan berupaya terus untuk mendorong penegakan hukum yang bijak, yang adil, tidak tajam kebawah tumpul keatas khususnya persoalan Narkoba" Tegasnya.
Menurutnya, yang bisa dikatakan sebagai korban adalah sesseorang yang dipaksa, diancam, atau dicekoki Narkoba kemudian akhirnya ketergantungan dan itu wajib direhab.
" Sedangkan masalah Mantan Sekda Non Aktif Mukhlis Basri ini, memakai kalau mau rapat atau mau karaoke, nah inikan lucu kalau dia dibilang korban, surat keterangan dari BNN pun keluar pada saat yang bersangkutan sudah terlebih dahulu ditangkap, dan ini akan kita laporkan semuanya kepada KY,Jamwas, dan juga Mahkamah Agung" jelasnya.
Selain itu, putusan yang dikenakan terhadap terdakwa juga tidak sesuai dengan tuntutan
Dan sudah mencidrai "rasa keadilan".
" kok vonisnya satu bulan Rehab, Sebagai elemen masyarakat yang mengawal proses penegakkan hukum bidang Narkoba, maka Tim Advocat DPD GRANAT Lampung hari ini (28/3) berangkat kejakarta melaporkan Hakim dan Jaksa yang menangani perkara dimaksud ke Komisi Yudisial, Jamwas di kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung" Pungkasnya.(TL)
0 Comments