Taktik Lampung - Pemprov Lampung akan mengkaji izin pertambangan yang ada di daerah Lampung. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya pelanggaran.
Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Provinsi Lampung Adeham, mengatakan untuk mengkaji perizinan pertambangan dibutuhkan sinkronisasi peraturan perizinan dan pengawasan terintegrasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota.
Oleh karenanya, lanjut Adeham Pemerintah Provinsi Lampung akan membuka komunikasi kepada Pemerintah Kabupaten Kota untuk berkoordinasi dan bekerja sama untuk mencari penyelesaian terkait permasalahan pertambangan yang dihadapi oleh setiap Kabupaten Kota.
“Pemerintah Provinsi akan merumuskan SOP yang akan mengatur mekanisme pengurusan Perijinan Pertambangan yang melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemkab/Pemkot,” kata Adeham, saat memimpin rapat koordinasi bersama Asisten Bidang Ekbang Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung, di Ruang Kerja Asisten Ekbang Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Selasa (28/02).
Menurut Adeham selain akan merumuskan SOP Pemprov juga akan membentuk Tim Ilegal Mining yang akan mengawasi semua aktivitas pertambangan yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.
“Tim yang akan dibentuk oleh Pemprov akan melibatkan Kabupaten Kota secara aktif sebagai pihak yang berwenang di daerah masing – masing,” terang Adeham.
Sementara Asisten Ekbang Kabupaten Lampung Timur Junaidi Abdul Muin menyampaikan, apresiasinya terhadap kebijakan Pemprov yang memutuskan akan melibatkan Kabupaten Kota dalam pelaksanaan Aktivitas Pertambangan.
“Pemkab sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemprov dan siap bersinergi mengatur regulasi penambangan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Abdul Muin.
Forum Asisten Ekbang Pemerintah Provinsi dan seluruh Asisten kabupaten Kota diahadiri oleh seluruh Asisten Ekbang 15 Kabupaten Kota se Provinsi Lampung. Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa kewenangan perizinan Pertambangan, Energi maupun Kehutanan menjadi urusan Provinsi, bukan lagi kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Bagi perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin maka akan dikenakan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 Miliar, sebagaimana tercantum pada pasal UU No.4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(TL/*)
0 Comments