Dukung Program Gubernur, Komisi V DPRD Perketat Pengawasan dan Buka Posko Pengaduan Dunia Pendidikan

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Khaidir Bujung saat diwawancarai awak media, Kamis (8/6)

Taktik Lampung - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo melarang Kepala Sekolah atau Oknum Pegawai sekolah yang melakukan penitipan siswa pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2017/2018. Atas dasar tersebut Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah gubernur Lampung tersebut dengan memperketat pengawasan, dan membuka layanan aduan bagi masyarakat yang menemukan adanya kecurangan atau titipan siswa yang terjadi pada lingkungan sekolah SMA/SMK yang ada di Provinsi Lampung.

“Kami dikomisi V DPRD Provinsi Lampung sangat mengapresiasi larangan keras yang dikeluarkan oleh Pak Gubernur pada beberapa hari yang lalu tentang masalah titipan siswa pada PPDB SMA/SMK dilingkungan Provinsi Lampung, Sebab itu Komisi V mengapresiasi Larangan tersebut, dengan memperketat pengawasan dan membuka layanan aduan kepada Masyarakat yang merasa dicurangi oleh pihak sekolah" kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung, Khaidir Bujung saat diwawancarai dikediamanya, Kamis (8/6).

Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh Gubernur selaku kepala daerah sangatlah positif. Menurutnya ketika PPDB dihiasi dengan praktek-praktek KKN, maka akan mempengaruhi output siswanya sendiri dalam meraih prestasi.

“ Silahkan datang dan Laporkan kepada Komisi V di DPRD Provinsi disertai Alat bukti, Kami akan fasilitasi dan segera kita tindak lanjuti secara tegas, karna ini jelas intruksi gubernur, jadi jangan ada yang mencoreng intruksi kepala daerah, termasuk pendidikan gratisnya” tegasnya.

Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada Satker terkait yaitu Dinas sebagai perpanjangan tangan Gubernur Lampung, dan memiliki kewenangan penuh atas PPDB untuk berhati-hati dan taat pada perintah pemimpinnya, termasuk apabila ada laporan tentang adanya praktek KKN dalam penetapan Kepala Sekolah SMA dan SMK.

“Saya tekankan kepada Disdikbud untuk tidak main-main di dalam PPDB, Apalagi sampai mencoreng intruksi Pak Gubernur yang menyatakan melarang dan akan menindak tegas jika kedapatan ada titipan dan praktek KKN dalam PPDB Tahun ini, termasuk penentuan Kepala Sekolah baik SMA dan SMK” Pungkasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengungkapkan akan membentuk tim khusus untuk menindak lanjuti apabila ternyata ada laporan masyarakat terhadap masalah dunia pendidikan di Provinsi Lampung.

" Jadi kami di DPRD sebagai mitra pemerintah akan bersama-sama meningkatkan pengawasan akan membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat apabila terdapat pelanggaran, baik pelanggaran PPDB, Rekrutmen Kepala Sekolah, dan Sekolah gratisnya, Silahkan Laporkan ke Komisi V" Pungkasnya.(TL)

Post a Comment

0 Comments