Kader Golkar Desak Miswan Rodi di PAW

Gindha Ansori Wayka

Taktik Lampung - Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka mendesak DPD Partai Golkar Lampung segera memecat dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Miswan Rodi dari anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung.

Diketahui, Miswan Rodi yang terpilih sebagai anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung pada Pileg 2014, dikabarkan akan dilantik sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Tengah. 

Rencananya pelantikan itu akan dilakukan Rabu (19/7) besok di Kantor DPD Partai Nasdem Lampung Tengah oleh Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Mustafa.  

“Sebelum memangku jabatan di Partai Politik lainnya secara etika harusnya mengundurkan diri terlebih dahulu baik dari Partai Gokar atau di DPRD Lampung,” ujar Ansori kepada awak media, Selasa (18/7).

Dikatakan Ansori, sebagai seorang politisi yang bertanggungjawab, segala kewajiban terkait selama menjabat hendaknya diselesaikan sehingga hak partai dan hak caleg yang lain dalam hal ini tidak terdzolimi.

“Karena memimpin Partai lainnya adalah pilihan pribadi maka tak mesti harus dipecat terlebih dahulu, berbeda halnya kalau dipecat oleh partai,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ansori menyarankan Miswan Rodi untuk segera mengundurkan diri baik dari keanggotaan partai politik maupun sebagai anggota DPRD.    

“Ini bicara etis dan tak etis, kalau tidak mengundurkan diri dari DPRD Lampung maka akan menjadi persoalan hukum terkait penggunaan anggaran karena sudah berbeda perahu. Dengan kata lain setelah berlabuh ganti sekoci,” ucapnya.

Dilanjutkan Ansori, dengan mengundurkan diri, maka partai Golkar tidak lagi melakukan pemecatan terhadap anggotanya. Karena kata dia yang bersangkutan secara suka rela mengundurkan diri. 

“Seharusnya dalam konteks ini kita harus cermat, saat ini pemecatan tidak dibutuhkan lagi oleh partai golkar karena proses  memimpin partai lain adalah cara yang bersangkutan memecat diri sendiri dan otomatis mengundurkan diri secara tidak tertulis,” terangnya.

Dengan begitu, tambah Ansori, KPU harus memproses PAW yang bersangkutan karena dengan pindah partai tanpa pemecatan adalah masuk dalam kategori pengunduran diri sejati.

“Kalaupun dalam regulasi tak ditemukan, maka menjadi halal untuk melakukan terobosan hukum dalam hal penyempurnaan hukum tata Negara,” tutupnya. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments