Pelaku pencurian dan kekerasan Inisial AS saat dibekuk Tim Tekab 308 Satreskrim polres Lamteng. |
Taktik Lampung - Tim Tekab 308 Satuan Reskrim ( Reskrim) Polres Lampung Tengah, tak henti-hentinya menangkap pelaku Pencurian dan kekerasan, kali ini Tekab 308 Polres Lamteng menangkap tersangka Asep Saputra (24) Alamat Rt 01 Rw 01 Kelurahan Gunung Sugih Kampung Kec Gunung Sugih Kab Lampung Tengah, Kamis (27/7)
Tersangka sendiri kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/790-B/VII/2017/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 26 Juli 2017.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana, SH, S.Ik mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban Ade Fisa Gitar (24) warga kampung Banjar Sari 29 Kota Metro, melintas di Jalan Kampung Gunung Sugih dekat makam, lalu pelaku memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban dan menawarkan bendera merah putih ukuran kecil dengan harga Rp 250.000 dan korban tidak mau membelinya sehingga membuat pelaku marah dan mencabut kunci kontak motor korban.
"Pelaku juga mengeledah Tas Milik Korban yang berisi 2 bungkus Rokok dan diambilnya, tidak puas dengan hasil tersebut Pelaku menggeledah korban didapat HP merk samsung galaxi yang berada dijaket korban terjadilah tarik menarik antara korban dan Pelaku," ungkapnya.
Sedangkan pelaku lain langsung menodong menggunakan senjata tajam kerah perut korban Sambil berkata “serahkan saja atau apa kamu mati “ dan dua Orang pelaku lain bersebunyi dibalik pohon sawit dikarenakan ada dua pengendara sepeda motor yang melintas di TKP setelah para pelaku melakukan aksinya para pelaku melarikan diri.
Selanjutnya Kasat Reskrim dan Tim tekab 308 melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku bekerja sebagai petugas kebersihan di kampus Atnil Tlawong gunung Sugih Lampung Tengah,
Kemudian Tim Tekab 308 melakukan pengintaian ke tempat pelaku bekerja dan langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Tekab 308 sementara pelaku lain masih dilakukan pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan saat ini pelaku masih dimintai keterangannya di Sat Reskrim Polres Tengah berikut barang bukti satu unit HP merk Samsung Galaxi J1 milik korban disita sebagai barang bukti.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman hukuman dua belas tahun penjara, tutur AKP Resky Maulana, SH, S.Ik.ungkapnya.(TL/hen)
0 Comments