Atasi Macet Bandar Lampung, Rel KA Rejosari-Bakauheni Dibangun 2019

Foto.Ist

Taktik Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pembangunan shortcut (jalur lintas) kereta api Rejosari–Bakauheni pada 2019. Selain untuk pengembangan wilayah dan kegiatan perekonomian masyarakat, pembangunan jalur ini sekaligus dalam rangka upaya mengurai persoalan kemacetan Bandar Lampung akibat bersimpangan dengan jalur KA Babaranjang.

“Target studinya dilaksanakan satu semenster tahun ini juga. Tahun depan bisa dianggarkan membayar ganti rugi tanah dan pada 2019 kita harapkan mulai konstruksinya,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Minto Rahardjo, di Bandar Lampung, di Bandar Lampung, Kamis (8/7/2017).

Kesiapan Pemerintah Provinsi Lampung bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam membangun jalur tersebut diwujudkan dengan membentuk Tim Percepatan Pembangunan Fasilitas Perkeretaapian yang diketuai Asisten II Sekprov Lampung Adeham. Kemudian ditindaklanjuti dengan rapat terpadu di Badan Litbang Provinsi Lampung, Rabu (2/8/2017). Langkah tersebut merupakan implementasi kesepakatan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo dan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pada 10 Juli 2017.

Menurut Minto Rahardjo pembangunan shortcut bukan hanya untuk mengatasi kemacetan di Bandar Lampung, tetapi  pengembangan moda trasportasi publik yang lebih efektif, efisien, dan ramah lingkungan. "Kereta api menjadi moda transportasi yang tengah dikembangkan di negara maju, karena lebih efektif dan murah. Moda ini juga menjadi prioritas pengembangan oleh pemerintah pusat. Pak Gubernur menyiapkan MoU dengan Dirjen Perkeretaapian,” ujar Minto.

Moda transportasi kereta api ditargetkan dapat mengurangi secara signifikan angkutan barang yang masuk kota, sehingga kapasitas transportasi kota untuk angkutan penumpang. Dengan demikian, kata Minto, kondisi jalan dalam kota lebih terjaga dengan beban yang berkurang. 

Selain itu, pengembangan moda kereta api ini juga untuk mengimbangi pertumbuhan frekuensi penerbangan yang tinggi. Pemerintah Provinsi juga melakukan studi untuk pembukaan koridor timur-barat untuk kereta komuter Pringsewu, Metro, dan Sukadana. Tujuannya, memperlancar aktivitas perekonomian masyarakat dengan tidak hanya bertumpu pada transportasi jalan raya.

Provinsi Lampung, kata Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, memiliki agenda prioritas pegembangan moda transportasi ini. Tujuannya, mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat, percepatan pembangunan, mengurai masalah kemacetan, dan pengembangan wilayah. “Jalan tol sekarang on going process. Kita harap perkeretaapian ini bisa menjadi salah satu solusi yang signifikan masalah transportasi publik, dan dapat diimplementasikan segera,” kata Mulyadi.

Salah satu penyebab kemacetan di Bandar Lampung adalah perlintasan kereta api di jalur padat dalam kota. Contohnya, di Jalan Komarudin, Jalan Sultan Agung, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Meningkatnya intensitas lalu lintas kereta api yang mencapai 25 rangkaian per hari, perlu disikapi dengan tepat. "Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan perencanaan dan koordinasi dengan lembaga terkait dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut," kata Mulyadi. 

Percepatan pembangunan jalur ini, menurut Kepala Bidang Infrastruktur Bappeda Provinsi Lampung, Hermansyah, diwujudkan dengan membuat detail engineering design (DED). "Kami telah diundang Kemenhub terkait review DED. Rencananya dimasukkan ke APBD perubahan 2017 ini. Informasi yang kami dapat sekarang ini masih pada tahap lelang DED untuk shortcut Rejosari-Tarahan. Jalurnya diubah melalui Jalan Tol Trans Sumatera. Pembebasan jalan tol itu 120 meter, yang 20 meter untuk kereta api," kata Hermansyah.

Kemenhub menganggarkan pembebasan lahan tersebut di 2018. "Provinsi Lampung diminta untuk menyediakan studi Amdal dan pembebasan lahan. Harapan kami, tim yang terbentuk itu, dapat memberikan masukan kepada satuan kerja agar pembangunan shortcut Rejosari-Tarahan ini dapat tercapai," kata Hermansyah. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments