Ketua Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa Husin Muhtar |
Taktik Lampung - Larangan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan terkait keterlibatan siswa-siswi SMA/SMK se-kabupaten Lampung Tengah, pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke-72 tahun 2017, menuai kritik beberapa elemen masyarakat.
Seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa (LPSN-PB) Provinsi Lampung, Husin Muhtar kepada awak media. Bahwa upacara HUT RI ke-72 yang digelar Pemkab Lampung Tengah tidak melibatkan siswa SMA/SMK.
"Sikap Pemerintah Provinsi Lampung melarang siswa tingkat menengah atas mengikuti upacara HUT RI ke-72 sangat kami sayangkan. Sebab siswa SMA sangat dibutuhkan pada upacara kemerdekaan,"ungkapnya kemarin.
Husin menuding, Pemerintah Provinsi Lampung sudah berbuat dzalim dan sewenang-wenang dengan pihak sekolah dan Pemda Lampung Tengah.
"Saya kira larangan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung ada kaitannya dengan bupati Lampung Tengah Mustafa yang telah mendeklarasikan diri akan maju dalam Pilgub Lampung 2018 mendatang,"duganya.
Seharusnya, lanjut Husin, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak gegabah dalam mengambil keputusan tersebut. Sebab, acara HUT RI domenya Negara bukan Provinsi.
"Saya minta DPRD Provinsi Lampung selaku Badan pengawasan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan, untuk menanyakan pelarangan siswa-siswi SMA/SMK mengikuti upacara HUT RI ke-72 yang digelar Pemkab Lampung Tengah."pungkasnya.(TL/hen)
0 Comments