Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra. |
Taktik Lampung - Maraknya peredaran narkoba dalam lapas yang santer dikabarkan akhir-akhir ini, menggambarkan betapa bobroknya sistem pengawasan dalam Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Lampung.
Hal ini tentunya menjadi sorotan seluruh pihak tak terkecuali menjadi penilaian khusus bagi salah satu lembaga yang concern di bidang Narkotika yakni DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra mengungkapkan, 70% peredaran narkoba di Indonesia terindikasi dikendalikan dari dalam Lapas atau Rutan, dan Pelakunya adalah tahanan ataupun Napi Khususnya yang berperkara dalam persoalan Narkoba.
" Hal ini dimungkinkan, dapat berlangsung diduga karena adanya kerjasama dengan oknum petugas yang ada di LP atau Rutan" Ujar Tony saat dikomfirmasi awak media, Minggu (20/8).
Sebab itu, DPD GRANAT Provinsi Lampung Sebagai lembaga yang concern terhadap persoalan Narkoba, melalui DPP GRANAT segera menyampaikan surat usulan kepada Kemenkumham, untuk melibatkan PUS POM (Pusat Polisi Militer) TNI untuk diperbantukan sementara dalam melakukan penjagaan di lapas, dalam rangka upaya memperketat penjagaan baik didalam lapas maupun rutan.
" Ini harus dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembenahan baik petugas LP atau Rutan, agar mereka bersungguh dan berkomitmen didalam melakukan pembinaan, bukan memfasilitasi para tahanan berinteraksi dan bertransaksi narkoba dari dalam lapas, bahkan menggunakan narkoba didalam Lapas atau Rutan" jelasnya.
Selanjutnya, harus ada punishmen berupa sanksi tegas terhadap oknum petugas lapas atau Rutan yang ikut bermain atau terlibat, dan bila perlu dijatuhkan hukuman mati.
" Bukan Hanya Petugas Lapas atau Rutan saja yang diberikan sanksi, tapi Pimpinan Lapas atau Rutan juga harus diberikan panisment yang sama, karna Pimpinan adalah yang bertanggung jawab" tegas Politisi yang dibesarkan dari keluarga besar FKPPI ini.
Pemegang Sabuk Hitam DAN VI Karateka ini melanjutkan, untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di dalam lapas, pihak kemenkumham bersama-sama kepolisian lapas harus rutin melakukan razia.
" Indonesia saat ini sudah bukan lagi darurat narkoba tapi sudah bencana narkoba, dan Presiden Joko Widodo saja sudah menyatakan perang terhadap narkoba. Jadi kalau petugas lapas tidak serius melakukan tugasnya, berarti itu melawan perintah kepala negara," Pungkas Tony yang juga Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, SH, MH mengungkapkan, jika pengawasan Narapidana Narkoba didalam lapas masih sangat lemah, sehingga dapat menimbulkan hal-hal negatif salah satunya seperti maraknya peredaran narkotika didalam lapas.
"Dengan teknologi yang semakin maju, tak dipungkiri jika peredaran narkotika di Lapas akan semakin mudah dijangkau dan mudah dilakukan. Sebab, pengawasan disana juga masih longgar, dan Harusnya aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian terus melakukan razia rutin di dalam lapas," Ujar Gindha saat diwawancarai awak media, Sabtu (19/8).
Selain lemahnya pengawasan, hukuman yang berlaku bagi pengguna, bandar dan pengedar narkotika tidak membuat efek jera.
Berdasarkan data Kemenkumham, sebanyak 3320 narapidana dari 7635 di lapas dan rutan se Lampung merupakan pecandu, pengguna, bandar dan pengedar yang terlibat dalam kasus kejahatan dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam UU Narkotika 35 tahun 2009, pengguna atau pecandu narkotika bisa direhabilitasi meskipun dirinya di dalam penjara. Dan juga seharusnya hukum di Indonesia dapat memberikan efek jera bagi pengguna, pecandu, pengedar atau bahkan bandar narkotika.
"GRANAT, hakim, jaksa dan polisi sepakat jika narkotika merupakan musuh bangsa. dan musuh umat manusia. Dalam memberikan vonis, seharusnya aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya bagi produsen, bandar dan pengedar narkotika," jelasnya.
Yang paling penting, menurutnya, palang pintu terakhir yakni pihak lapas dan rutan harus bersungguh-sungguh menjalankan tugas, dan bertanggung jawab dalam pengawasan.
Sementara itu, Sekertaris DPD GRANAT Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho, SH, MH mengatakan fenomena over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan bukan hanya terjadi di Lampung, tapi seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Menurutnya hal itu disebabkan oleh Pemerintah yang belum mampu menyediakan tempat yang layak bagi narapidana.
"Pencegahan kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua komponen bangsa, karena tanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi ini merupakan tanggungjawab semua komponen bangsa termasuk GRANAT. Oleh karena itu, masyarakat harus ikut serta untuk membantu Pemerintah dalam pencegahan kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Agus BN.
Kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika menurutnya merupakan kejahatan paling berbahaya karena dapat merusak generasi bangsa.
"Sebenarnya, penegak hukum terutama polisi tidak perlu memasukkan para pecandu dan pengguna narkotika ke lapas. Sebab, lebih manusiawi jika dirujuk untuk direhabilitasi. Maka saran saya selaku Sekretaris GRANAT Provinsi Lampung agar para pengguna dan pecandu narkotika saja yang direhabilitasi, kecuali si produsen, bandar dan pengedar, menurut saya secara pribadi halal untuk ditembak mati. Tetapi secara hukum harus melalui proses hukum untuk diberikan hukuman seberat-beratnya atau hukuman mati," tegas Anggota Komisi III DPRD Lampung ini. (TL/*)
0 Comments