Timsel Bawaslu Lampung di Protes

Foto.Ist

Taktik Lampung - Proses pemilihan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terus menuai protes. Selain dari masyarakat, protes pun disampaikan oleh akademisi.

Menurut pengamat Hukum Unila, Yusdianto, Timsel Bawaslu Lampung tidak terbuka dalam merekrut calon anggota Bawaslu karena tidak melibatkan masyarakat. 

Apalagi, kata dia, untuk menjadi anggota Timsel disyaratkan memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik. 

"Karena pada intinya, sesuai UU 15 th 2012, adalah tugas timsel itu mesti dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat. Karena untuk menjadi anggota timsel itu disyaratkan memiliki: reputasi dan rekam jejak yg baik, memiliki kridibilitas dan integritas, memahami masalah pemilu /pilkada dan memiliki kemampuan rekruetmn dan seleksi," katanya melalui pesan whatsapp, Jumat (18/8).

Apabila, lanjut Yusdianto, Timsel Bawaslu menyimpang dari UU Nomor 15 tahun 2012, maka hasil dari rekrutmen akan tidak berkualitas sebagaimana yang dikehendaki oleh masyarakat. 

"Bilamana Timsel telah menyimpang dari hal diatas, maka timsel sudah tidak memenuhi syarat dan hasil yang didapat tentu tidak berkualitas sebagaimana mana yang dikehendaki," ujarnya.

Oleh karena itu, Yusdianto meminta Timsel harus bisa memastikan dengan menghasilkan anggota Bawaslu yang benar benar mampu mengawal pemilu dan Pilkada yang berkualitas dan berwibawa. 

"Kinerja timsel harus memastikan dan menghasilkan anggota bawaslu yang merupakan pengawal pemilu/pilkada yang memastikan  demokrasi kedepan dihasilkan berwibawa dan berkualitas," ungkapnya. 

Dilanjutkan Yusdianto, jika Timsel tidak mempertimbangkan apa yang dipersoalkan oleh masyarakat maka dirinya khawatir anggota Bawaslu yang dihasilkan akan mempunyai kredibilitas dan integritas. 

"Bilamana timsel tidak mempertimbangkan yang disoalkan oleh masyarakat, maka jangan berharap pengawal pemilu akan punya kridibilitas dan integritas yang diharapkan," ucapnya. 

Sebelummya Kordinator Presedium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah, (KPKAD) Gindha Ansori Wayka menilai rekrutmen calon anggota Bawaslu cuma dagelan. 

Menurut dia sejak awal rekrutmen, dua pendaftar yang terpilih 12 besar disinyalir sudah diseting pihak-pihak tertentu. 

"Apakah tim seleksi Bawaslu Lampung mengetahui bahwa ada 2 orang yang dinyatakan lulus 12 besar diduga ada putusan DKPP nya, kalau tim seleksi mengetahui maka tim sel  di duga tidak memiliki kompetensi dan melanggar hukum," katanya, Jumat (18/8/2017).

Oleh karenanya, dirinya mendesak supaya proses rekrutmen yang saat ini sedang berjalan dengan meloloskan 12 nama harus dianulir dan diulang kembali dari awal.

Menurut dia, keberadaan timsel Bawaslu Lampung dinilainya juga sudah tidak independen, maka harus diganti.

"Oleh karenanya putusannya harus dianulir dan proses rekruitmennya diulang dari awal dan harus diganti tim seleksinya," ungkapnya. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments