Foto.ist |
Taktik Lampung - Kementerian Dalam Negeri menyurati pada gubernur se-Indonesia berkenaan dengan pendafaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap kedua yang sedang berlangsung. Pasalnya, di lapangan masih banyak kendala seperti penduduk memiliki Nomor Kartu KeIuarga (KK) baru, namun masih mendaftar menggunakan Nomor KK lama.
Masalah lainnya, penduduk pindah tetapi tidak melapor dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, atau NIK tidak ditemukan. Sedangkan yang bersangkutan memiliki KTP elektronik. "Surat edaran Kemendagri tersebut memberikan solusi bagi pendaftar CPNS yang terkendala," kata Kepala Bagian Hunas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Setdaprov. Lampung, Heriyansyah, di Bandarlampung, Minggu (17/9).
Heriyansyah menyampaikan pernyataan itu terkait banyaknya pertanyaan seputar keaslian surat edaran Mendagri yang beredar di media sosial. Menurut Heriyansyah, pihaknya telah menerima tembusan surat tersebut dan bisa dipakai sebagai pedoman pendaftaran CPNS.
Solusi yang direkomendasikan Kemendagri yaitu penduduk agar memasukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) baru atau NIK dan NIK kepala keluarga. Namun jika masih terdapat kendala, penduduk dapat menghubungi call center Ditjen Dukcapil.
Bagi Pendaftar yang terkendala NIK dan KK, hubungi Halo Dukcapil di (021) 1500537, dan Whatsapp/SMS/telepon di 0811800537. Selanjutnya, Kemendagri akan memfasilitasi penyelesaiannya dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Kemudian Tim akan menginformasikam kepada yang bersangkutan untuk mendaftar kembali. "Namun apabila masih terdapat kendala, penduduk dapat menghubungi tim kembali," kata Heri.
Pada penerimaan CPNS gelombang kedua ini, pemerintah menyediakan 17.982 formasi CPNS yang tersebar di 60 kementerian/ lembaga ditambah dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pendaftaran secara online melalui situs http://sscn.bkn.go.id dibuka mulai 11–25 September 2017. (TL/*)
0 Comments