Foto.Ist |
Perintah tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Demokrat bernomor 23/INT/DPP/PD/IX/2017 tertanggal 18 September 2017 yang ditanda tangani langsung Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal DPP PD Hinca Panjaitan.
Dalam surat tersebut berisi perpanjangan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2018, hasil rapat DPP PD pada Kamis (7/9) di Cikeas, Bogor serta atas permintaan kader dan masyarakat luas.
Maka DPP Partai Demokrat memberikan peluang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memimpin daerah. Baik sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melalui proses penjaringan yang akan diperpanjang kembali.
Terkait perpanjangan penjaringan, disampaikan dengan ketentuan bahwa perpanjangan ini berlaku secara nasional untuk DPD dan DPC PD yang mengikuti Pilkada 2018. Batas akhir perpanjangan penjaringan adalah 30 September 2017.
Kemudian, laporan hasil penjaringan wajib diserahkan ke DPP PD paling lambat 8 Oktober 2017. Diinstruksikan kepada DPD dan DPC PD untuk segera melaporkan hasil penjaringan, peta politik, rencana koalisi, rencana pasangan kepala daerah, dan hasil survei dengan lembaga survei. Bagi daerah yang telah mengirim atau melaporkan hasil penjaringan dapat berkonsultasi dengan Komisi Pemenangan Pemilu (KPP) DPP PD.
Saat dikonfirmasi awak media perihal surat tersebut, Sekretaris penjaringan DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Tony Mahasan membenarkan surat dari DPP tersebut, dan ia mengakui perintah tersebut berlaku secara nasional termasuk Provinsi Lampung.
’’ Surat itu berlaku secara nasional, kalau untuk di Provinsi Lampung tidak membuka penjaringan untuk calon Gubernur, karna berdasarkan aspirasi diinternal tetap mendukung M.Ridho Ficardo untuk kembali maju mencalonkan diri, Nah kalau untuk penjaringan cawagub sistemnya tertutup, jadi tidak ada masalah" Ujar Tony saat dihubungi, Kamis (21/9) malam.
Mekanisme penjaringan cawagub, tidak ada perubahan. Saat ini sedang menunggu hasil penjaringan dari DPC PD kabupaten/kota kemudian baru dijadwalkan untuk dilakukan survei.
" Insya Allah semua berjalan dengan baik dan tepat waktu, dan sebelum tanggal 8 Oktober hasilnya sudah dikirim sesuai dengan intruksi DPP" pungkasnya.(TL)
0 Comments