Ratusan pekerja PT.Hanjung menggelar aksi unjuk rasa dihalaman Kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (11/10) |
Taktik Lampung - Ratusan Pekerja PT.Hanjung menggelar aksi unjuk rasa dikantor DPRD Lampung, Gubernur Lampung, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Rabu (11/10) siang.
Dalam orasinya Ketua Tim 11 PT.Hanjung Bandar Lampung Indonesia Joni AS meminta kepada Gubernur Lampung, DPRD, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk membantu dan mencarikan solusi atas nasib pekerja PT.Hanjung yang saat ini belum menerima gaji dari pihak perusahaan.
" Kami Sejak tanggal 2 Januari 2016 oleh PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung telah dirumahkan atau diliburkan dengan alasan bahwa perusahaan tidak berproduksi dan dimohonkan pailit oleh salah satu krediturnya" jelasnya.
PT Hanjung Indonesia, salah satu perusahaan industri alat berat dan konstruksi Korea Selatan (Korsel) yang berinvestasi di Tanah Air, berencana melepas pabrik manufakturnya di pantai selatan Sumatera, tepatnya di kawasan Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.
Hampir selama satu tahun lebih perusahaan ini mengalami persoalan yakni terancam Pailit. Hingga saat ini proses pemailitan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung sedang bergulir di Pengadilan Niaga di Jakarta.
Sementara, Tim Advokasi Cika (LBH Cinta Kasih) Gindha Anshori Wayka menjelaskan, Terlepas dari proses pemailitan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung, sejak satu tahun terakhir nasib karyawan sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) orang keadaan atau nasibnya sangat memperihatinkan. Upah atau gaji dibayar setengah dan diduga ada yang tidak dibayar hingga hari ini, selain hal ini masih banyak lagi yang harus diselesaikan oleh PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung terkait hak-hak pekerja sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Indonesia berikut turunan-turunan peraturannya.
" Bahwa, Kami menyatakan prihatin atas kondisi terancam Pailitnya PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung karena seharusnya dengan kondisi pemerintahan yang bermotto bekerja, bekerja dan bekerja di bawah Kepemimpinan Bapak Jokowi selaku Presiden idealnya lapangan pekerjaan bertambah, bukan kemudian banyak perusahaan yang harus gulung tikar karena berbagai alasan" Ujar Ansori dengan suara Lantang.
Ansori juga menjelaskan, atas kejadian tersebut, PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung juga telah melakukan pemotongan upah, gaji Karyawan, Pekerja sebesar 50% setiap bulannya sejak bulan April 2017 dan hingga saat ini.
Selama proses pemailitan ini juga, diduga telah terjadi pemindahan aset-aset perusahaan berupa alat-alat berat atau mesin dikeluarkan atas perintah Pihak yang tidak diketahui sedangkan permasalahan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung belum memperoleh putusan resmi dari Pengadilan Niaga Jakarta;
" Kami mendesak agar Kapolda Lampung dan Bea Cukai Bandar Lampung untuk mengusut tuntas dugaan pemindahan aset-aset perusahaan berupa alat-alat berat/mesin dikeluarkan atas perintah Pihak yang tidak diketahui sedangkan permasalahan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung belum selesai sampai saat ini dan kami hak kami belum diselesaikan oleh pihak PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung" Tegasnya.
Kemudian, Advocat Muda ini meminta agar segera di PHK oleh PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung karena hingga saat ini hak-hak mereka sebagai perkerja tidak dipenuhi karena hal ini bertentangan dengan UU ketenagakerjaan beserta turunannya.
" Kami mendesak agar PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung segera memenuhi hak pekerja, baik upah atau gaji maupun pesangon dan uang ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk segera membayarkan sisa Jaminan Hari Tua, BPJSTK dan BPJS Kesehatan selama kami mengabdi di PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung" ujarnya lagi.
Sebab itu, Pihaknya berharap kepada Bapak Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung agar dapat membantu nasib para pekerja dalam mendapatkan hak-haknya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(TL)
0 Comments