Ketua KPU : Berkas Pasangan Arinal-Nunik Diterima

Pasangan Bakal Calon Gubernur Lampung Arinal-Nunik melalui (LO) Yuhadi menyerahkan berkas Pendaftaran kepada Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono, Rabu (10/1)

Taktik Lampung - Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menegaskan, Berkas Pasangan Bakal Calon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim yang disampaikan ke KPU dinyatakan Lengkap dan diterima.

" Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU dan disaksikan oleh Bawaslu, maka berkas Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim dinyatakan Sah dan diterima" Ujar Nanang dikantor KPU Lampung, Rabu (10/1).

Kemudian Nanang mengatakan, Kepada pasangan calon untuk bersiap-siap mengikuti tahapan berikutnya yaitu pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada hari Jumat (12/1) di Rumah Sakit Abdul Moloek Bandar Lampung.


Sementara Liasion Officer (LO) Arinal-Nunik, Yuhadi dan Juanda menjelaskan, berkas Arinal-Nunik mulai dari formulir pencalonan B1KWK yang merupakan surat rekomendasi dari DPP masing-masing partai yang menyatakan sepakat untuk mengusung pasangan Arinal-Nunik telah terpenuhi.

Formulir tersebut telah distempel dan ditanda tangani langsung oleh ketua umum dan sekretaris DPP dari masing-masing partai pengusung yakni Partai Golkar, PKB dan PAN.

Kemudian formulir B2KWK yang berisi mengenai surat kesepakatan koalisi dari partai untuk tidak lagi menarik dukungan terhadap calon. Selanjutnya formulir B.3KWK merupakan kesepakatan antara partai koalisi dengan cagub dan cawagub yang diusung. 

Selain itu, lanjut Yuhadi, pasangan calon Arinal-Nunik  juga telah memiliki formulir B.4 KWK . Formulir itu merupakan pernyataan visi misi pasangan yang diusung dalam Pilgub Lampung telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP). 

Untuk syarat calon ada 17 item yang diserahkan Arinal-Nunik ke KPU. Dari 17 item syarat tersebut, ada syarat seperti surat keterangan pailit dari pengadilan niaga, Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari Polda Lampung. Kemudian surat keterangan dari kantor pajak.

" Alhamdulillah, Semua persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh KPU dan tidak ada kekurangan," Pungkas Yuhadi.(TL)

Post a Comment

0 Comments