Foto.Ist |
Taktik Lampung - PT Jaya Pasifik Propertindo (JPP) yang merupakan perusahaan tambak terbesar di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur diduga menyalahi prosedur.
Alasannya, PT JPP meminta ijin untuk membuat sentra budidaya ikan air tawar. Akan tetapi, perusahaan tersebut justru melakukan reklamasi secara besar-besaran.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, PT JPP telah melakukan pengerukan pasir dan menjualnya ke Jakarta.
Dia mengatakan, lubang-lubang bekas pengerukan tersebut dibiarkan begitu saja. Sementara, untuk rencana pembuatan sentra budidaya ikan air tawar hingga kini belum dilaksanakan.
Akibatnya, banyak warga yang mengeluhkan, sisa galian yang dibuat PT JPP.
“Awalnya kan PT JPP akan membuat sentra budidaya ikan air tawar. Tapi hingga saat ini proyek itu masih dipertanyakan. Sebaliknya, mereka malah melakukan reklamasi besar-besaran, dengan menyedot pasir dan dibawa ke Jakarta,” terang sumber, Senin (26/3).
Dia mengatakan, jika hal itu terus dilakukan, maka akan merusak lingkungan hidup.
“Tentunya ini merusak lingkungan, kalau lubangnya dibiarkan terbuka. Dan rencana sentra budidaya ikan tak kunjung dikerjakan,” jelasnya.
Untuk itu, dia meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk meninjau kembali surat ijin PT JPP.
Terpisah, salah satu karyawan PT JPP Popo mengatakan, hal itu masih dalam proses.
“Ini masih proses, tadi konsultan juga sudah datang ke kantor,” kata Popo.(TL/*)
0 Comments