Anggota Komisi IX DPR RI, Dr.Ribka Tjiptaning. Foto.Ist |
Taktik Lampung, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti gizi buruk di Provinsi Lampung yang sudah menyebar diberbagai provinsi dan tidak sanggup ditangani oleh Pemerintahan Gubernur Ridho Ficardo. Anggota Komisi IX DPR-RI, Dr Ribka Tjiptaning mengingatkan bahwa Gubernur Ridho Ficardo adalah perwakilan pemerintah pusat di Lampung. Kelambatan penanganan gizi buruk, merupakan tanggung jawab Gubernur Ridho Ficardo.
“Ini Lampung seperti tidak ada pemerintahannya. Sampai saat ini sudah berbulan-bulan tidak ada keseriusan Gubernur Lampung untuk mengatasi gizi buruk yang melanda masyarakat. Kemana aja pemerintahannya. Kalau terjadi pembiaran, artinya mereka mensabot program pemerintah pusat,” ujarnya, jumat (6/4).
Tjiptaning menegaskan bahwa rakyat Lampung jangan berdiam diri terhadap persoalan gizi buruk, karena selama ini pemerintah pusat dan DPR-RI sudah memastikan ada program pengentasan gizi buruk beserta dananya yang cukup besar untuk Provinsi Lampung.
“Mana aktifis-aktifis Lampung yang dulu aku kenal kritis dan berani. Rakyatmu mati karena gizi buruk. Kalian jangan diam saat pemprov mu abai terhadap kesehatan rakyat,” tegas Tjiptaning.
Menurutnya, kalau gubernur Lampung dibiarkan lalai terhadap masalah kesehatan, maka wajar rakyat di desa-desa menjadi korban akibat kelalaian gubernur.
“Oleh sebab itu, kita semua bertanggung jawab mendorong pemerintah provinsi Lampung agar cepat bertindak atas kasus kasus gizi buruk di Provinsi Lampung,” tegasnya.
Kepada Kementerian Kesehatan Tjiptaning juga mengingatkan agar segera bertindak dantidak berhenti melakukan riset-riset stunting dan gizi buruk saja.
“Pada saat rakyat sudah gizi buruk atau meninggal karena buruknya pelayanan kesehatan, jangan mendahulukan riset karena itu bukan jalan keluar. Segera tangani perbaiki pelayanan kesehatan, agar korban tidak terus berjatuhan,” tegasnya.
Sebelummya, menurut data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), tahun 2016 yang dirilis pada 2017 data Kondisi Luar Biasa (KLB) Gizi Buruk di Kabupaten Lampung Tengah mencapai 1.337 Jiwa.
Saat itu, Taufik Hidayat selaku Kepala Bappeda Provinsi Lampung mengklaim berhasil menurunkan kasus gizi buruk dari 136 kasus menjadi hanya 94 kasus pada 2016. Namun akhirnya, Lilis Malidawarti dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah pada 15 Februari 2018 menegaskan jumlah gizi buruk di Lampung Tengah sebanyak 1.337 balita.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Lampung Nonha Sartika menyoroti perbedaan data gizi buruk oleh Kementerian PMK-RI, Pemerintahan Provinsi Lampung dan Pemerintahan Lampung Tengah.
“Dari data tiga instansi yang berbeda sudah ketahuan bahwa selama ini ada upaya secara sengaja oleh gubernur Lampung untuk mengaburkan dan menutupi kemudian membiarkan kasus-kasus gizi buruk di Lampung Tengah sehingga tidak ada media massa yang mengekspos,” paparnya. (*)
0 Comments