Taktik Lampung - Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung mengecam adanya pembatasan liputan kepada insan pers yang dilakukan Lembaga Survei Rakata Institut dalam merilis hasil surveinya.
Menurut Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Wawan Sumarwan, pembatasan peliputan hanya untuk jurnalis tertentu yang viral itu jelas-jelas melanggar UU pers Pasal 4 Ayat 2, dan 3. Lalu pasal 6 ayat 4 maka seseorang dikenai Pasal 18 ayat 1.
"Yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," katanya.
Oleh karenanya, jika ada tindakan melakukan pelarangan atau pembatasan, hal itu sangat jelas melawan hukum yaitu dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 yang ditegaskan didalamnya bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 yang menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Diterangkan, pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 dari UU Pers menjelaskan secara nyata bahwa jurnalis dapat bekerja dimanapun dan kapanpun dengan bebas sesuai aturan UU.
Dan apa yang dilakukan Rakata Institut dalam undangan yang tersebar itu sudah sangat jelas telah melanggar aturan undang undang.
"Ini namanya tidak menghormati UU yang sudah ditetapkan. Ini negara hukum ketentuan UU harus ditetapkan tidak bisa seenaknya melarang atau membatasi jurnalis menjalankan tugas dan fungsinya," tegasnya. (TL/*)
0 Comments