Kampanye Herman-Sutono Dibubarkan


Taktik Lampung - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah membubarkan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 2, Herman.HN-Sutono, yang berlokasi di Desa Sumber Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah. Minggu (8/4).

Anggota Panwaslu Edwin Nur bersama Panwas Desa membubarkan Kampanye tersebut, karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian Polda Lampung.

Menurut Edwin bila melihat STTP mustinya yang kampanye di Lampung Tengah paslon cagub nomor empat, bukan nomor dua.
" Kami mendapat laporan dari jajaran kami (PPL), bahwa ada kampanye paslon nomor 2 yang dihadiri wakilnya Sutono dan tidak memiliki STTP,  jadi terpaksa kami bubarkan,” kata Edwin Nur.


Saat Sutono berada di lokasi bersama masyarakat yang sedang mancing di kolam, anggota Panwas Lamteng Edwin bersama Panwas Desa memberitahukan kepada panitia. Panwas lalu membubarkan kampanye mancing tersebut.

Kegiatan kampanye ilegal paslon yang dihadiri Calon Wakil Gubernur Sutono dilakukan dengan menabur ikan lele untuk dipancing bersama warga sekitar. 


" Panitia kampanye hanya berbekal surat pemberitahuan dari Kepala Kampung/ Desa. Tidak ada surat pemberitahuan dari pihak kepolisian." Imbuhnya.

Pihaknya memastikan, dalam waktu dekat temuan ini akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan dalam hal ini Cawagub Satono dan Kepala Kampung yang diduga tidak netral karena terlibat dalam kampanye.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments