Taktik Lampung - Satu Mei sebagai hari buruh internasional atau yang lebih dikenal dengan sebutan May Day sangat lekat dengan peristiwa yang terjadi di lapangan Haymarket, Chicago, Illinois, Amerika Serikat (AS) pada 4 Mei 1886. Saat itu kemuakan kaum pekerja atas dominasi kelas borjuis telah mencapai puncaknya. Hal tersebut memicu ratusan ribu orang dari kelas pekerja memilih bergabung dengan organisasi pekerja 'Knights of Labour' yang bercita-cita menghentikan dominasi kelas borjuis.
Masih di bulan April menjelang 1 Mei 1886, sekitar 50.000 pekerja sudah melakukan aksi mogok kerja dengan cara turun ke jalan. Mereka mendesak pemerintah memberlakukan peraturan delapan jam kerja.Para buruh saat itu membawa anak-anak serta istrinya untuk berdemonstrasi sambil meneriakkan tuntutan mereka. Dampak dari aksi mogok kerja yang berlangsung secara masif ini melumpuhkan sektor industri di Chicago. Bahkan, membuat panik kalangan borjuis(sejarah May Day)
Namun Hari buruh di Indonesia tidak jauh berbeda dengan bagaimana yang telah diperjuangkan 1886. Buruh di Indonesia berjuang dengan kondisi yang mengenaskan. Seperti perjuangan aktivis Dia adalah salah satu aktivis buruh yang melakukan pemogokan menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja. Dalam lingkup pabrik Marsinah dan kawan sekerjanya adalah satu contoh dari jutaan buruh yang ada di Indonesia melawan kedigdayaan kaum pemodal dan negara orde baru.
Yang sebelumnya menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja, saat ini kita memperjuangkan bagaimana supaya Menghapus Outsourcing Dan Sistem Magang, Jaminan Sosial Pekerja, Dan Tolak Upah Murah.
menyebut hanya ada lima jenis pekerjaan yang bisa diterapkan sistem itu bila merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012.
Lima pekerjaan yang dimaksud adalah cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan. Namun kenyataannya, banyak perusahaan penyedia jasa outsourcing menyediakan pekerjaan di luar lima bidang tersebut. Sistem magang yang cara kerjanya disamakan dengan karyawan pada umumnya juga dinilai tidak adil, terlebih mereka yang magang dibayar lebih kecil dengan beban yang sama dengan pekerja full time. Momentum hari buruh internasional tentunya kita berharap segera Menghapus Outsourcing Dan Sistem Magang, Jaminan Sosial Pekerja, dan jangan pernah memberi Upah Murah. Yang tentunya hal ini terus terjadi dan berulang setiap tahunnya
Belum lagi masalah bagaimana tentang jaminan kesehatan yang menjadi pengeluaran tambahan yang harus dipotong dari Upah/gaji buruh. Mestinya buruh mendapatkan jaminan kesehatan digratiskan dari iuran dan mengambil preminya dari pajak. kita juga akan meminta perbaikan terhadap mekanisme rawat inap bagi peserta jaminan sosial yang masih belum baik.
Ditambah lagi terkait Perpres No 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing akan mengorbankan tenaga kerja lokal yang tidak bisa terserap bekerja dalam lapangan kerja sehubungan dengan masuknya investasi. Apalagi jika masuknya investasi juga diikuti dengan masuknya buruh-buruh kasar (unskill workers) yang didatangkan langsung dari China.
sebagaimana UU No 13 Tahun 2003 tegas melarang TKA unskill bekerja di Indonesia, kecuali yang memiliki keterampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional, dan lain-lain. Itu pun wajib d dipersyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia, satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, terjadi transfer of knowledge dan transfer of job.
Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan berpotensi melanggar UUD 1945.
Selemah iman kita menuntut Cabut Perpres No 20 Tahun 2018 karena mengancam tenaga kerja lokal yang akan kehilangan kesempatan kerja, TKA yang masuk harus skill workers. Mereka yang unskhil workers harus dilarang, terutama buruh kasar, Patuhi ketentuan UU No 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan TKA.Bottom of Form Sementara keadilan Hukum Perburuhan yang tidak melindungi kaum perempuan Sistem kerja kontrak dan outsoursing telah mengamputasi hak buruh perempuan. Banyak buruh perempuan yang di PHK dan diputus kontraknya secara sepihak karena mengambil haknya sebagai buruh perempuan. Sampai saat ini peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum juga belum mampu memberikan jaminan kepastian hukum. Pembiaran pelanggaran hukum atas hak buruh perempuan semakin meningkat. Ini adalah kegagalan penegakan hak buruh perempuan dan kegagalan pemerintah dalam memastikan perlindungan bagi buruh perempuan.
sebagai hari buruh internasional melihat bagaimana pejuang Buruh/Pekerja Di Indonesia untuk bersatu memperjuangkan Tegakkan Demokrasi, Tuntaskan Kasus Rakyat Kasus Marsinah hanyalah satu dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM dan kekerasan sistematis yang dilakukan oleh negara terhadap rakyat. Banyak kasus tersebut tidak terungkap dan keadilan tidak pernah ditegakkan.
Marsinah, kita tahu, tak bersenjata, ia hanya suka merebus kata sampai mendidih, lalu meluap ke mana-mana. “Ia suka berpikir,” kata Siapa, “itu sangat berbahaya.” Sapardi Djoko Damono – Dongeng Marsinah
Ivan Kurniawan, S.H
Manager Advokasi
0 Comments