Taktik Lampung - Proyek pembangunan Gedung Sesat Agung Sai Wawai Kota Metro dinyatakan gagal lelang.
Hal itu berdasarkan berita acara nomor: 04/BALG-LU/Pokja 1/ULP KM/2018 tertanggal 16 Maret 2018.
Dalam berita acara tersebut, seluruh peserta yang mengikuti lelang tidak ada yang lulus evaluasi penawaran.
Sehingga, Kelompok Kerja (Pokja) 1 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Metro menyatakan paket senilai Rp26,09 miliar itu gagal lelang.
Menanggapai hal itu, Ketua DPD Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Kota Metro A Cahyadi Lamnunyai sangat mengapresiasi keputusan Pokja 1 ULP Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Menurut Yadi sapaan akrabnya, Pemkot Metro berusaha mengedepankan asas profesionalisme dalam pembangunan Gedung Sesat Agung Sai Wawai.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja Pokja satu ULP Metro. Artinya dalam pengadaan proyek ini, mereka ingin lelang yang bersih dan jujur," terang Yadi, Minggu (1/4).
Dia meyakini, keputusan Pokja 1 ULP Metro, merupakan gerbang awal untuk menciptakan lelang yang sehat.
"Dengan ini, kita berharap tidak ada lagi, lelang-lelang yang telah dikondisikan. Kita ingin menciptakan lelang yang sehat dan jujur," harapnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat jasa kontruksi untuk berpartisipasi dalam lelang-lelang selanjutnya.
Dia meyakini, masyarakat yang tergabung dalam asosiasi kontruksi lebih paham dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Namun begitu, masyarakat jasa kontruksi harus meyiapkan dokumen-dokumen, hingga masalah teknis lainnya.
"Saya mengajak seluruh masyarakat jasa kontruksi untuk berpartisipasi dalam lelang selanjutnya. Kita ikuti aturan dan mekanismenya, kalau ada yang janggal atau kesalahan, masih ada masa sanggah yang bisa dimanfaatkan," terangnya.(TL/*)
0 Comments