Kampanyekan Ridho - Bachtiar, Polres Lampung Utara : Berkas Kades Sukamulya masuk Kejari


Taktik Lampung - Kepala Desa Sukamulya, Tanjungraja, Lampung Utara Yayat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam keikutsertaannya mengampanyekan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri.

Ketua Panwaslu Lampung Utara Zainal Bachtiar mengatakan kepala desa Sukamulya Yayat melanggar pasal UU nomor 10 tahun 2016 pasal 188 jo pasal 71 ayat 1. "Dalam agenda kampanye dia (Yayat) menyampaikan sambutan yang memenuhi unsur mengampayekan calon gubernur nomor satu," ungkapnya Kamis, 24 Mei 2018.

Masih kata dia, saat ini Yayat menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Lampung Utara. "Tanya penyidik reskrim Polres Lampung Utara saja," tuturnya.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial mengatakan Kepala Desa Sukamulya, Tanjungraja, Lampung Utara Yayat sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tersangka kan gelar perkara dan pleno bersama Panwaslu. Sekarang masih diperiksa," ucapnya.

Menurutnya, hari ini juga berkasnya akan langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara. "Iya ini baru empat hari prosesnya. Hari ini langsung kirim Kejari," tuturnya.

Perwira pertama kepolisian ini menambahkan Yayat dikenakan 
UU nomor 10 tahun 2016 pasal 188 jo pasal 71 ayat 1. "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Dia diatas panggung sendiri mengampanyekan (Paslon Gubernur nomor satu)," tutupnya.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments