Taktik Lampung - Junaidi selaku Pelapor ucapan SARA Petahana M.Ridho Ficardo dan penggunaan mobil dinas dalam kampanye mengaku kecewa dan mempertanyakan keputusan Panwaslu Lampung Timur dalam putusannya yang memutuskan Laporan tersebut tidak memenuhi unsur.
Junaidi yang merupakan warga Negaranabung ini juga mengaku tidak dihubungi oleh pihak Panwaslu Lampung Timur setelah dipanggil.
"Mereka (Panwaslu) putuskan hanya sepihak saja. Saya tidak diberitahu apakah terdapat kekurangan atau tidak," ungkap dia saat dihubungi Selasa, 19 Juni 2018.
Masih kata dia, Panwaslu tidak mengetahui aturan yang ada. "Dalam aturan tersebut sudah jelas kan saksi ada, pelapor ada, bukti cukup tapi tidak direkomendasikan sebagai temuan," ujarnya.
Junaidi menerangkan Panwaslu Lampung Timur seharusnya menghubungi pelapor karena tidak melanjutkan laporannya. "Ini kami tidak diberitahu dan keluar putusan tersebut. Padahal saya hanya tidak memberikan keterangan dan masih ada yang lebih berhak memberikan keterangan," bebernya.
Sebab itu, Ia pun akan melaporkan Panwaslu Lampung Timur ke Bawaslu Lampung. "Panwaslu kan ini tidak bekerja. Ada apa ini? Ini juga yang selalu saya sebut di postingan facebook saya," tutupnya.
Untuk diketahui, Panwaslu Lampung Timur pada Kamis, 14 Juni 2018 memutuskan bahwa pelaporan ucapan SARA M Ridho Ficardo dan penggunaan mobil dinas dalam kampanye oleh Imer Darius tidak memenuhi unsur. Panwaslu Lampung Timur beralasan bahwa tidak memenuhi syarat materil.(TL/*)
0 Comments