Taktik Lampung - Pernyataan calon petahana Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo di Sukadana, Lampung Timur, menuai kontroversi. Sebab, diduga mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Seharusnya, kata pengamat politik Universitas Lampung Dedy Hermawan, setiap pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung menghindari isu tersebut.
“Ini sangat disayangkan. Mestinya ucapan-ucapan yang berindikasi atau mengarah pada frase SARA dihapuskan dalam setiap kampanye,” kata Dedy, Selasa (5/6) seperti dilansir Lampost.co
Statemen yang dimaksud adalah kata-kata Ridho yang menyinggung soal perjuangan membangun Lampung yang menurut Ridho ada di tangan masyarakat sendiri.
“Lampung milik kita, kita yang perjuangkan, kita yang jaga. Supaya Lampung lebih maju di tangan kita, bukan di tangan orang lain, bukan di tangan mata sipit,” kata Ridho saat menutup pidatonya di Lampung Timur.
“Harusnya, seluruh tim sukses apalagi pasangan calon menghindari kalimat-kalimat tendensius seperti itu. Sinyal-sinyal atau kode-kode seperti ini bisa menimbulkan spekulasi harusnya dihindari,” ujarnya.
Dosen Fisip Unila itu menganggap, materi kampanye seperti ini berbahaya bagi kelangsungan proses demokrasi di Lampung.
“Isu-isu ini harusnya tidak dijadikan materi kampanye karena dampaknya akan berbahaya buat masyarakat dan menimbulkan konflik,” kata dia.
Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dijelaskan pada Pasal 69 huruf (b) juncto Pasal 187 tentang larangan kampanye dengan materi menghina seseorang, berkaitan dengan agama, suku, ras, golongan.
Dalam pasal 187 juga tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan kampanye ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.(TL/*)
0 Comments