Waduh, Beredar di Dumay Intruksi untuk ASN Milih Nomor Satu


Taktik Lampung - Masa tenang Pemilihan Gubernur Lampung di media sosial beredar arahan tertulis agar memilih pasangan calon nomor satu M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dalam Pilgub 27 Juni 2018.

Isi pernyataan tertulis tersebut yakni "sesuai dengan perintah gubernur kpd eselon 2 dan eselon 3 pada tgl  24 juni di balai keratun maka seluruh pns di propinsi diwajibkan untuk mengajak tetangganya memilih paslon-1. Dalam perintah tersebut dijelaskan oleh Gubernur petahana untuk memilihnya.

Tak hanya itu saja, ASN juga diminta untuk memoto form C-1 dan dikirim ke BKD melalui what's Apps. "Setelah itu PNS wajib memfoto formulir C-1 (di TPS tempat dia mencoblos) dan mengirimkannya ke BKD melalui whatsapp. Ini untuk menunjukkan perolehan suara Paslon-1 di TPS tsb sebagai hasil kerja kampanye PNS tsb di lingkungan tempat tinggalnya"

Dalam postingan di grup media sosial Facebook juga para PNS di diancam oleh gubernur bahwa jika perolehan suara paslon-1 tidak bagus maka si PNS harus siap siap non-Job."

Larangan membawa handphone juga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta kala Pilgub.

"Dalam pemungutan suara nanti, pemilih tidak diperkenankan membawa kamera atau HP kamera ke bilik suara. Kalau ke TPS boleh tapi saat ke bilik suara akan ada petugas yang memeriksa," ucap Ketua KPU DKI Sumarno beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, Menteri PANRB Asman Abnur juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN/Aparat Sipil Negara. 

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota, lanjut Menteri PANRB, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments