Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Khidir Ibrahim. |
Taktik Lampung - Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung dengan tegas menolak pembentukan Pansus Money Politik karena dinilai melanggar hukum, menodai nama baik DPRD, dan berpotensi merusak esensi demokrasi yang bebas dari intervensi.
Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung Khidir Ibrahim mengatakan, Lemvaga DPRD tidak memiliki dasar konstitusional dan dasar hukum yang kuat untuk membentuk panitia khusus yang bertugas untuk melakukan investigasi terhadap politik uang yang terjadi di Pilgub Lampung 2018.
" Pilgub merupakan salah satu sarana demokrasi lokal. Penyelenggara Pilgub termasuk di dalamnya Bawaslu Provinsi merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaannya. Salah satu sifat penting dari kelembagaan penyelenggara pilkada adalah sifat mandiri. Sifat mandiri berarti bebas dari segala bentuk pengaruh atau intervensi pihak lain, yang dapat mengurangi kemampuan penyelenggara pilkada dalam melaksanakan pilkada yang luber dan jurdil. Sifat mandiri juga sering disebut dengan sifat independen. Hanya dengan kemandirian penyelenggaralah, pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil dapat dijamin dan terhindar dari kemungkinan arus kuat konspirasi pemilu." Kata Khidir, Kamis (5/7/2018).
Pembentukan Pansus dugaan money politic pada Pemilihan Gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak tahun 2018 merupakan penyalahgunaan kewenangan yang tidak mempunyai landasan hukum dan jika kita telaah lebih jauh merupakan bentuk intervensi terhadap pelaksanaan pemilhan gubernur yang adil.
" Oleh karena itu kami dengan tegas menolak pansus dugaan politik uang karena akan melanggar hukum, menodai nama baik DPRD, dan berpotensi merusak esensi demokrasi yang bebas dari intervensi" Tegas Khidir.(TL/*)
0 Comments