Taktik Lampung - Saksi YS mengungkap bahwa dirinya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan menerima uang dari MI.
Hal ini terungkap dalam persidangan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif di Sentra Gakkumdu, Selasa, 11 Juli 2018.
SY yang memberikan kesaksian dihadirkan oleh kuasa hukum terlapor Arinal Djunaidi - Chusnunia mengatakan bahwa dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh temannya MI.
"Saya tanggal 26 Juni 2018 Selasa pukul 12.00 WIB dijemput dari rumah sama kakaknya MI diajak dirumah temannya. Sampai disana saya dipegangi uang Rp50 ribu dari saku kantong MI," ucapnya.
Masih kata dia, rumah temannya (MI, ed) di Gadingrejo Induk, Gadingrejo, Pringsewu. "Yang buat pernyataan temennya MI saudara I. Saya kenal dirumahnya (I). Saya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan dan difoto bersama uang Rp50 ribu," bebernya.
Persidangan yang dimulai pukul 19.30 WIB ini diketuai oleh majelis hakim Fatikhatul Khoiriyah. Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terlapor.(TL/*)
0 Comments