Taktik Lampung - Gerakan Rakyat Menggugat menuntut Kejaksaan Tinggi Lampung menuntaskan permasalahan dugaan korupsi KONI Lampung yang menjerat M Ridho Ficardo selaku ketua KONI Lampung.
"Kami meminta agar Kejati Lampung mengusut tuntas kasus korupsi KONI Lampung tanpa tebang pilih," kata Kordinator Lapangan Ica Novita saat menggelar aksi damai di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Rabu (4/7).
Kebijakan dan anggaran Pemprov Lampung yang berpotensi merugikan keuangan daerah diantaranya yakni anggaran yang diperuntukkan untuk KONI diketuai langsung oleh gubernur yang setiap mata anggaran harus melalui persetujuan dirinya.
Sebagai gubernur Lampung yang bersangkutan memegang peranan penuh dalam menentukan besaran anggaran yang ada di KONI Lampung. Gerakan Rakyat Lampung pun telah lama menyoroti kinerja Kejati Lampung yang selama ini dianggap hanya memberikan janji ke rakyat untuk menyelesaikan kasus itu.
"Kinerja kejati pun masih dianggap buruk buka berdasarkan dugaan atau asumsi tapi berdasarkan hasil analisis dari pakar hukum, media dan lembaga swadaya masyarakat," ungkapnya.
Hal ini didasari oleh ketidakseriusan Kejati Lampung dalam kasus ini sebab masih bertahannya sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus itu diantaranya wakil ketua umum Hannibal, sekretaris umum Margono Tarmudji dan bendahara umum Idrus Efendi.
Terlebih Kejaksaan Tinggi Lampung telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor print-06/N.8/Fd.1/11/2016. Dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di KONI Lampung tahun 2016 sebesar Rp55 miliar yang diduga telah merugikan negara.
Dalam kasus tersebut diduga telah disalahgunakan, diantaranya pengadaan bus untuk atlet, penginapan dan masih banyak hal lainnya. Sampai saat ini kasus tersebut belum masuk tahap penyidikan.
Oleh sebab itu pihaknya mendesak kepada KONI Lampung untuk mentransparansikan seluruh anggaran penggunaan anggaran yang ada di KONI Lampung khususnya tahun 2016, yang mana pengalokasian anggaran btersebut terkesan pemindahan APBD yang pengajuannya dan pengesahannya melibatkan M Ridho Ficardo selaku Gubernur Lampung.
Mendesak pihak Kejati Lampung untuk mempercepat dan menuntaskan bersarkan surat perintah penyelidikan nomor print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016. Terkait perealisasian anggaran yang digunakan dalam mengikuti PON XIX di Jawa Barat tahun 2016 sebesar Rp55 miliar.
Mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa pengurus inti KONI Lampung terkait kasus dugaan korupsi anggaran PON XIX di Jawa Barat tahun 2016 sebesar Rp55 miliar.(TL/*)
0 Comments