Taktik Lampung - Persidangan yang menghadirkan saksi dari pelapor Cagub - cawagub Lampung M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri hingga belasan tidak memenuhi substansi laporan tidak dapat mendukung putusan.
Hal ini disampaikan oleh Akademisi Hukum Universitas Lampung Ahmad Saleh Rabu, 11 Juli 2018.
Menurutnya, kalau dalam persidangan kehadiran saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai subtansi dan dalil laporan menjadikan keterangan tersebut tidak berarti. "Ya keterangan itu menjadi mentah," ungkapnya.
Masih kata dia, Bawaslu Lampung juga baru pertama kali melakukan sidang untuk pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Inikan pertama kalinya jadi Bawaslu juga harus bisa secermat mungkin dalam menjalankan tahapan persidangan. Kalau memang saksinya tidak memenuhi substansi laporan harusnya mentah," ujarnya.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Lampung ini juga menerangkan bila kesaksian tetap dihadirkan untuk memberikan keterangan juga tidak akan bisa mempengaruhi dan harus melihat substansi hukumnya. "Keterangan jadi lemah," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa keterangan saksi yang lemah tidak bisa jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan. "Karena keterangan lemah itu tidak sesuai dengan laporan dan substansi hukumnya. Ya gak bisa masuk unsur hukumnya kalau ingin mengungkap adanya fakta hukum," tandasnya.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Sentra Gakkumdu menghadirkan 16 saksi. Belasan saksi tersebut dimintai keterangannya dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB.(TL/*)
0 Comments