Sidang TSM Pertama Kali di Lampung, Bawaslu Jalani Prinsip Keterbukaan dan Tanpa Intervensi


Taktik Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung
menjadi yang pertama menggelar persidangan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di tingkat Provinsi.

Bawaslu Lampung yang dikomandoi oleh Fatikhatul Khoiriyah dengan dua komisioner lainnya Adek Asyari dan Iskardo P Hanggar ini juga melakukan tranparansi dalam menyelenggarakan persidangan. Sidang dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh media massa di Provinsi Lampung.

Prinsip keterbukaan dan keadilan bagi semua pihak juga dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah. Sidang yang dilakukan sejak Jumat 6 Juli 2018 dan telah berlangsung selama empat hari hingga kini Rabu 11 Juli 2018 pun dilakukan secara maraton.

Pemeriksaan saksi dari pelapor satu, Cagub-cawagub M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri serta pelapor dua Cagub-cawagub Herman HN dan Sutono sedang berjalan hingga saat ini. Majelis hakim pun melaksanakan sidang hingga larut malam sampai pukul 23.30 WIB.

Fatikhatul Khoiriyah juga sempat menolak permintaan kuasa hukum Cagub - cawagub Herman HN dan Sutono yang meminta sidang dipindahkan ke lokasi yang lebih luas. "Usulan tim pengacara paslon dua tidak bisa dipenuhi," ucap Khoir biasa disapa belum lama ini.

Kegigihan Khoir, ini juga sebagai komitmen melaksanakan pengawasan secara adil dan tak berpihak serta tanpa intervensi. Selama pelaksanaan sidang yang selalu diiringi dengan aksi menolak hasil Pilgub 2018 pun tetap tak terpengaruh.

Penjagaan aparat keamanan baik dari pihak kepolisian maupun TNI juga dilakukan di Kantor Sentra Gakkumdu setiap harinya. Kecaman dan ancaman yang langsung ditujukan secara personal kepada Khoir terjadi selama sidang bergulir.

Wanita berjilbab ini pun menegaskan tidak dapat diintervensi oleh siapapun karena keputusan sidang nantinya kolektif kolegial. 

"Tak perlu melakukan intimidasi kepada saya dg menyerang secara personal, mengait2kan keluarga, pesantren, organisasi dllnya dengan urusan kebijakan lembaga. pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan secara kolektif kolegial, searogan apapun saya tak bisa memutuskan 1 perkara sendiri tanpa Pleno Ketua dan anggota. Silahkan awasi dn pantau semua proses pemeriksaan sidang yang dilakukan secara terbuka dengan pikiran jernih sehingga pada saatnya bisa menilai," tulis dia dalam status facebooknya sembari memberikan tagar #tetapfokus #janganterprovokasi.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments