DKR: Pak Presiden Jangan Hanya Mengeluh, Segera Terbitkan Perppu SJSN/BPJS

Ketua DKR Jabodetabek Roy Pangharapan.

Taktik Lampung, Depok - Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menilai Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah tahu bahwa utang Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah wajar. Karena BPJS memang diciptakan untuk bisa menyedot secara maksimal dana masyarakat berupa iuran, APBN dan APBD, dana perusahaan dan upah buruh. Sehingga berapapun dana yang tersedot pasti habis untuk kepentingan investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang SJSN dan Undang BPJS. 

Hal ini ditegaskan kembali oleh Roy Pangharapan, dari Pengurus Nasional DKR kepada pers seusai Rapat Akbar Relawan DKR Depok yang dihadiri 500-an relawan kesehatan, di Gedung MUI, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/10). Rapat Akbar tersebut membahas soal sikap relawan DKR dalam Pemilu 2019 yang akan datang.

“Pak Jokowi sudah tahu persis akar persoalannya di Undang-Undang SJSN dan Undang BPJS. Jadi tidak mungkin sebagai presiden, Jokowi menyelesaikan persoalan dengan melanggar Undang-Undang. Tapi rakyat akan dukung kalau Presiden terbitkan Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) SJSN/BPJS,” ujarnya.

Menurutnya, merevisi Undang-Undang hanya akan makan biaya dan waktu yang lama sehingga pilihan menerbitkan Perppu adalah jalan yang paling praktis untuk menyelamatkan rakyat, pasien rumah-rumah sakit dan semua petugas kesehatan dari kerusakan yang disebabkan SJSN dan BPJS.

“Ketimbang setiap saat pemerintah harus membayar triliunan rupiah untuk membayar utang BPJS Kesehatan. Pilih mana?” ujarnya. 

Roy Pangharapan mengingatkan bahwa berapapun dana yang masuk ke BPJS pasti habis bukan, untuk pelayanan kesehatan tapi untuk investasi. 

“BPJS aja yang gak mau jujur dan oleh undang-undangnya tidak bisa diaudit. Mempertahankan Undang-Undang SJSN dan Undang-undang BPJS berarti membiarkan rakyat terus terbebani iuran, pasien menderita, rumah sakit bankrut, dokter-dokter Indonesia tidak dibayar layak,” tegasnya.

Kebangetan!
Sebelumnya, secara terpisah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan seharusnya persoalan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan bisa diselesaikan di tingkat kementerian. 

"Ini urusan Direktur Utama (Dirut) BPJS [Kesehatan], enggak sampai ke Presiden," katanya dalam Kongres Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) di Jakarta, Rabu (17/10).

Jokowi mengaku tahu bahwa masalah defisit yang dialami BPJS Kesehatan berawal dari urusan pembayaran rumah sakit. 

"Saya ngerti. Sampai di meja saya sebulan atau lima pekan lalu," katanya. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 10,98 triliun.
Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah sudah melakukan penyuntikan dana hingga Rp 4,9 triliun pada tahap pertama. Selanjutnya, suntikan dana akan didapat dari cukai rokok yang aturannya--berupa Peraturan Presiden (Perpres)--sudah diteken Jokowi pada pertengahan September 2018 lalu.

Menurut Jokowi, untuk mencegah persoalan tersebut terulang kembali, harus ada manajemen sistem yang baik dan memberikan kepastian bagi rumah sakit. Ia juga menyayangkan Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan tak bisa menyelesaikannya.

“Ini adalah problem tiga tahun yang lalu. Kalau bangun sistemnya benar, gampang. Mestinya harus rampung di Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS (Kesehatan). Urusan ini kok sampai Presiden, kebangetan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Persi Kuntjoro Adi Purjanto mengemukakan industri rumah sakit memiliki persoalan besar yang harus segera diselesaikan yakni piutang kepada BPJS Kesehatan. 

"Rumah sakit tidak boleh sakit seperti industri penerbangan. Di samping pilotnya harus kompeten dan profesional, avturnya tidak boleh macet. Masalah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), mohon Bapak Presiden ini ada potensi piutang sampai akhir nanti," ucapnya. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments