Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bandarlampung H. Yuhadi, SHi |
Taktik Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung telah memutuskan Wakil Walikota M. Yusuf Kohar, SE, MM, melanggar UU No.23/2014. Tapi, dalam perkembangannya di media masa dan medsos, Yusuf Kohar dimakzulkan oleh DPRD.
Mencermati perkembangan kasus Wakil Walikota Yusuf Kohar, Fraksi Partai Golkar Bandarlampung perlu menyampaikan pendapat dan sikap. Usai melakukan rapat Fraksi, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bandarlampung H. Yuhadi, SHi, Kamis (18/10/2018), menjelaskan, bahwa kata-kata pemakzulan itu tidak ada. Fraksi Golkar merasa keberatan kalau ada kata-kata pemakzulan. Yang ada adalah bahwa hasil kerja pansus berdasarkan penyelidikan, pengambilan bahan dari berbagai saksi, bahwa Yusuf Kohar terbukti secara sah menyalahi aturan perundang-undangan No. 23 tahun 2014. Atas dasar kesalahan itu, maka Fraksi Partai Golkar memohon kesalahan yang dilakukan wakil walikota diberi sanksi sesuai dengan kesalahannya dan kewenangannya. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif.
"Jadi perlu kami tegaskan, tidak ada kata-kata pemakzulan itu. Dan kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, bahwa kami Fraksi Golkar menegaskan tidak ada kata-kata pemakzulan. Bila DPRD memaksakan diri adanya pemakzulan, maka kami Fraksi Golkar menarik diri dari Pansus Hak Angket," ujar Yuhadi.
Menurut Yuhadi bahwa pemakzulan itu tidak ada dasar hukumnya. Yang ada DPRD meminta pendapat MA terkait dugaan pelanggaran UU yang dilakukan Yusuf Kohar. Dan masalah ini belum tentu benar atau salah tergantung apa keputusan MA.
Untuk meyakinkan bahwa kata-kata pemakzulan benar tidak ada, lanjut Yuhadi bisa ditanya langsung ke juru bicara Pansus Nu'man Abdi dari Fraksi PDIP.
Di tempat terpisah, Nu'man Abdi saat dimintai keterangan juga mengatakan bahwa tidak ada kata-kata pemakzulan dalam keputusan Dewan. Ia mengatakan, meski ini sudah menjadi keputusan dewan, tapi bukan berarti final. Sebab, Dewan masih akan melakukan langkah hukum dengan meminta fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Lebih lanjut Nu'man mengatakan, bahwa dokumen DPRD Bandarlampung berupa keputusan ini, sudah dikirim ke MA yang merupakan lembaga yang mengadili. "Intinya kami mendaftarkan dokumen ini ke MA, untuk memberi kepastian hukum bagi DPRD Bandarlampung, juga kepastian hukum bagi Yusuf Kohar," ujar Nu'man.
Ia menambahkan, bahwa dalam permohonan ke MA ada batasan waktu selama 45 hari, 15 hari klarifikasi 30 hari melaksanakan sidang dokumen yang sudah didaftarkan.
Yuhadi menambahkan, dalam menyikapi masalah ini, Frsksi Golkar sangat detail mencernati dan menelaah apa yang menjadi keputusan Dewan.
Karena itu, kata Ketua Partai Golkar Bandarlampung ini, lebih baik menunggu apa keputusan Lembaga Tinggi Negara itu (MA), sebagai tempat meminta pendapat hukum yang nantinya akan dilakukan sidang inabsensial. Dari putusan MA dapat diketahui apakah hasil paripurna DPRD Bandarlampung sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak. Karenanya DPRD juga harus obyektif mentaati putusan MA nanti. (TL/*)
0 Comments