Sekretaris DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu |
Taktik Lampung - Sekretaris Umum PKS Lampung, Ade Utami Ibnu menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Rifai, Caleg PKS Untuk DPRD Lampung Daerah Pemilihan 1, Kota Bandar Lampung melanjutkan pencalegannya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 9 P/PAP/2018 tertanggal 10 Desember 2018.
Menurut Caleg PKS Provinsi Nomor 1 Untuk Dapil Kota Bandar Lampung ini, bahwa di PKS semangat bekerjasama dan kolaborasi antar Caleg sangat dijunjung tinggi.
"Karena kita sudah bersepakat bahwa menjadi Calon Anggota Legislatif adalah jalan untuk produktif berkhidmat dan melayani kepada sebanyak-banyak manusia yang ada di Bumi Ruwa Jurai ini," kata mantan penggerak Reformasi 98 ini.
Bahkan lanjutnya, bahwa siapapun yang akan duduk di kursi DPRD Lampung, khususnya dari PKS di Dapil Kota Bandar Lampung, merasa senasib sepenanggungan mengambil jalan politik di parlemen untuk menciptakan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat luas.
"Ini bukan tentang orang perorang, tapi tentang bagaimana agar Caleg - Caleg PKS diterima publik, saling support dan berkolaborasi dalam upaya mengisi ruang-ruang kebijakan di parlemen yang berpihak kepada masyarakat," ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung.
Sementara itu, Ketua Umum PKS Lampung, Ahmad Mufti Salim menyampaikan terimakasih atas dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Lampung, sehingga upaya hukum yang dilakukan terkait Rifai, Calon Anggota DPRD Lampung Dapil Kota Bandar Lampung dari PKS, mampu memenuhi rasa keadilan.
"Insya Allah kami masih menunggu tim kuasa hukum yang hari ini sedang di Mahkamah Agung menjemput putusan MA tentang pencabutan Keputusan KPU Lampung yang mencoret nama Pak Rifai dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Lampung Pada Pemilu 2019," pungkas putera daerah Sendang Agung, Lampung Tengah ini.(TL/*)
0 Comments