Wakil ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Mardani Umar. |
Taktik Lampung - Sebelum kita mendistribusikan informasi terutama di dunia maya, maka sebaiknya kita menyaring terlebih dahulu. "Atau saring dulu sebelum _sharing_ ", kata Anggota Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar dalam Sosialisasi Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Kampanye Anti Hoaks yang dilaksanakan di Kantor Desa Sawo Jajar, Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (13/12).
Dalam paparannya dihadapan puluhan peserta sosialisasi, Wakil Ketua Fraksi PKS Lampung ini menyatakan bahwa jika kita menyebarkan informasi palsu atau hoax maka dapat terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun dan / atau denda paling banyak 1 milyar.
"Ini jelas tertuang dalam pasal 28 UU ITE ayat 1, bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," kata Caleg PKS Provinsi Dapil Lampung Utara dan Way Kanan ini.
Menurutnya jika hal tersebut dilakukan maka menurut Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain Mardani Umar melakukan sosialiasi tentang UU ITE di Desa Sawo Jajar, Kota Bumi Utara, yang bersangkutan juga melakukan sosialisasi UU tersebut di Bukit Kemuning pada hari yang sama.
"Teknologi yg tidak membawa kita kepada kebaikan dan ketaqwaan, maka jangan digunakan dan bahkan wajib dihancurkan," tutur Caleg yang berjargon Mardani Umar Terus Bersamamu. (TL/*)
0 Comments