KPK Tetapkan Mantan Bupati Bogor Sebagai Tersangka

Juru Bicara KPK Febri diyansah, Foto.Ist

Taktik Lampung, Kanal KPK.go.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan RY (Bupati Bogor periode 2008-2013 dan 2013-2014) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini adalah pengembangan perkara Tindak pidana korupsi suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.

Juru Bicara KPK Febri diyansah menjelaskan, RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp.8,94 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu RY juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp.825 juta. Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. (TL/*/KPK)

Post a Comment

0 Comments