Mutasi 425 ASN Pemprov Lampung Bermasalah


Taktik Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membenarkan telah terjadi mutasi massal jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung periode 2014-2019, M. Ridho Ficardo. Ada sebanyak 425 pejabat yang terkena mutasi seminggu sebelum turunnya Ridho dari jabatannya sebagai Gubernur Lampung.

Terkait hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan telah mengirim tim untuk menyelidikinya, Menurutnya mutasi tersebut tidak sesuai dengan surat izin yang diajukan Sekda Lampung ke Dirjen Otonomi daerah Kemendagri.

Cahyo mengatakan dalam izin yang diberikan jumlah pejabat yang akan dimutasi hanya sekitar 90 orang.

“Yang pertama kami telah mengirimkan tim ke sana, kami juga mempertanyakan kepada Sekda karena yang tanggung jawab adalah Sekda karena izin ke Otda tidak sejumlah itu. Nanti kami tunggu pertimbangannya, apa alasannya?” urai Tjahjo di Kemendagri, Jakarta Pusat, Minggu (2/6).

Menurut Mendagri, jika yang dilantik tidak sesuai dengan yang diberikan izin, maka pelantikan tersebut tidak sah. Pejabat yang yang dimutasi ke posisi baru tidak dapat membuat kebijakan.

“Iya enggak boleh itu, Itu kan namanya pejabat selundupan yang enggak sah, Menurut saya harusnya tidak sah,” kata Tjahjo.

Tjahjo mengaku hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari tim yang ditugaskan. Ia juga mengatakan tidak memberikan tenggat waktu untuk tim tersebut menyelesaikan masalah itu.

“Saya kira semakin cepat semakin baik,” tutup Tjahjo.(*)

Post a Comment

0 Comments